Notification

×

Iklan

Iklan

96,18% Pejabat Negara di Jabar Telah Laporkan Harta Kekayaan

Senin, 19 Desember 2016 | 15:46 WIB Last Updated 2016-12-27T06:48:15Z
BANDUNG - Untuk mencegah korupsi di setiap lini pemerintahan, baik daerah maupun pusat, maka setiap penyelenggara atau pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, para pejabat negara di Provinsi Jawa Barat yang telah melaporkan harta kekayaannya mencapai 96,18%.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan hal tersebut dalam acara Rapat Evaluasi Pengelolaan LHKPN yang digelar oleh KPK di Hotel Grand Royal Panghegar, Jl. Merdeka No. 2, Kota Bandung, Rabu (14/12/16). Acara ini digelar dari 14-16 Desember 2016.

Selain itu, dilakukan pula sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara, serta bimbingan teknis mengenai tata cara pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara Elektronik (e-LHKPN) di Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan BUMD se-Jawa Barat. Hal ini dilakukan tak lain adalah untuk menuju tata kelola Pemerintah Daerah yang baik dan bersih (good and clean governance).

"Ada 96,18% penyelenggara negara di Jawa Barat yang sudah laporkan harta kekayaannya, jadi hampir 97%. Berarti masih ada yang belum melaporkan. Hati-hati saja, nanti TPP-nya bisa dipotong," ungkap Aher dalam sambutannya.

"Terus sanksi lainnya, ketika nanti masuk dalam persaingan untuk posisi eselon di atasnya, kita akan hitung diantara mereka kalau belum melaporkan harta kekayaannya. Ya itu jadi catatan," tambah Aher usai acara pembukaan rapat evaluasi.

Secara keseluruhan, terdapat sembilan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang wajib menyampaikan LHKPN, yaitu: Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I dan Eselon II), Pejabat Administrasi (Eselon III), Kepala Subbagian Keuangan di lingkungan OPD Provinsi, Kepala Bagian Keuangan Setda Provinsi, Auditor/Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah, Direksi/Komisaris dan Pejabat pada BUMD Provinsi, dan Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK. Data-data para pejabat wajib LHKPN nantinya akan terus diperbaharui dan menjadi masukan pada database LHKPN KPK.

Penyampaian LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2016 tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam regulasi ini diatur tentang kewajiban penyampaian LHKPN dan sanksi administrasi bagi penyelenggara negara berkaitan dengan penyampaian pelaporan harta kekayaannya.

Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 119/Kep.321-Org/2008 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 119/Kep.1102-Org/2011. Kedua keputusan tersebut mengatur tentang penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang wajib menyampaikan LHKPN.

"Terbitnya regulasi tersebut merupakan perwujudan komitmen dan dukungan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Aher.(*)
×
Berita Terbaru Update