BANDUNG-Pengawasan obat dan makanan yang saat ini dilaksanakan melalui BPOM, saat ini sudah rutin dilaksanakan. Bahkan kasus-kasus penyalahgunaan obat dan makanan sudah berhasil ditemukan. Untuk tahun 2016 saja, dari laporan yang diterima oleh BPOM sudah mencapai 3.899 jenis.
Untuk meningkatkan pengawasan, diperlukan pengawasan lebih ketat di daerah. Untuk keperluan hal tersebut diperlukan pengawasan lintas stakelolder, ungkap Ketua Komisi I DPRD Jabar, H. Syahrir dalam keterangannya kepada jabarprov.go.id, Rabu (21/12).
Syahrir, lebih lanjut memaparkan untuk di Pemprov. Jabar, untuk melindungi konsumen dari bahaya obat dan makanan yang berbahaya, melalui Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru telah ditetapkan bidang khusus yang mengatur Perlindungan Konsumen. Bidang tersebut, ada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Dengan pengukuhan perlindungan konsumen melalui perangkat kelembagaan, menjadi modal awal untuk meningkatkan koordinasi lintas stakeholder dalam mengawasi peredaran makanan dan obat serta kosmetik di masyarakat" ujarnya.
Dengan adanya kelembagaan Bidang Perlindungan Konsumen, yang mulai akan dioperasionalkan tahun 2017, pihak DPRD Jabar akan melakukan evaluasi. Bisa saja, dalam rangka memaksimalkan, ujar Syahrir akan dibuat Perda baru yang mengatur khusus perlindungan konsumen. (NR)
Untuk meningkatkan pengawasan, diperlukan pengawasan lebih ketat di daerah. Untuk keperluan hal tersebut diperlukan pengawasan lintas stakelolder, ungkap Ketua Komisi I DPRD Jabar, H. Syahrir dalam keterangannya kepada jabarprov.go.id, Rabu (21/12).
Syahrir, lebih lanjut memaparkan untuk di Pemprov. Jabar, untuk melindungi konsumen dari bahaya obat dan makanan yang berbahaya, melalui Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru telah ditetapkan bidang khusus yang mengatur Perlindungan Konsumen. Bidang tersebut, ada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Dengan pengukuhan perlindungan konsumen melalui perangkat kelembagaan, menjadi modal awal untuk meningkatkan koordinasi lintas stakeholder dalam mengawasi peredaran makanan dan obat serta kosmetik di masyarakat" ujarnya.
Dengan adanya kelembagaan Bidang Perlindungan Konsumen, yang mulai akan dioperasionalkan tahun 2017, pihak DPRD Jabar akan melakukan evaluasi. Bisa saja, dalam rangka memaksimalkan, ujar Syahrir akan dibuat Perda baru yang mengatur khusus perlindungan konsumen. (NR)