JAKARTA - Saat memberikan sambutan pada peluncuran uang Rupiah Desain Baru Tahun Emisi 2016, di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (19/12) pagi, Gubernur BI Agus Martowardoyo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Uang Rupiah. Dalam RUU ini, uang rupiah akan dilakukan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah sehingga lebih sederhana dan efisien, serta diikuti penyesuaian harga barang dan atau jasa.
“Redenominasi tidak akan mengurangi daya beli masyarakat. Redenominasi bukanlah sanering, karena pelaksanaan redenominasi akan melalui masa transisi minimum 8 tahun sejak UU redenominasi rupiah dinyatakan berlaku,” kata Agus.
Dengan dukungan Presiden, lanjut Agus, BI akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk penyelesaian RUU redenominasi rupiah tersebut.
Perlu 7 Tahun
Menanggapi hal itu, kepada wartawan Presiden Jokowi mengatakan, RUU Redenominasi Rupiah harusnya sudah masuk dalam prolegnas 2017, tapi ternyata belum masuk.
“Nanti setelah masuk di prolegnas dan sudah diputuskan di DPR, memang memerlukan waktu yang tidak pendek mungkin sekitar tujuh tahunan,” kata Presiden seraya menegaskan, ini masih memerlukan waktu yang sangat panjang, dengan catatan kalau sudah diputuskan oleh DPR.
Dengan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah sehingga lebih sederhana dan efisien, maka jika redenominasi rupiah diberlakukan, maka nilai Rp1.000 pada mata uang saat ini hanya akan menjadi Rp 1 saja. (DND/ES)
“Redenominasi tidak akan mengurangi daya beli masyarakat. Redenominasi bukanlah sanering, karena pelaksanaan redenominasi akan melalui masa transisi minimum 8 tahun sejak UU redenominasi rupiah dinyatakan berlaku,” kata Agus.
Dengan dukungan Presiden, lanjut Agus, BI akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk penyelesaian RUU redenominasi rupiah tersebut.
Perlu 7 Tahun
Menanggapi hal itu, kepada wartawan Presiden Jokowi mengatakan, RUU Redenominasi Rupiah harusnya sudah masuk dalam prolegnas 2017, tapi ternyata belum masuk.
“Nanti setelah masuk di prolegnas dan sudah diputuskan di DPR, memang memerlukan waktu yang tidak pendek mungkin sekitar tujuh tahunan,” kata Presiden seraya menegaskan, ini masih memerlukan waktu yang sangat panjang, dengan catatan kalau sudah diputuskan oleh DPR.
Dengan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah sehingga lebih sederhana dan efisien, maka jika redenominasi rupiah diberlakukan, maka nilai Rp1.000 pada mata uang saat ini hanya akan menjadi Rp 1 saja. (DND/ES)