LENTERAJABAR . COM - Kepala Bapenda Jabar Dadang Suharto mengatakan, pada 2017 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar bisa meraup pendapatan pajak hingga Rp32 triliun. pendapatan tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bahan bakar, dan rokok.
Menurutnya semua pendapatan itu berasal dari pajak saja. Sekitar Rp17 triliun itu berasal dari PKB, BBNKB, bahan bakar, dan rokok," tuturnya seraya menambahkan angka target pendapatan pajak dari kendaraan bermotor ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 6 triliun. kata Dadang kepada wartawan, Jumat (6/1/2017).
Lanjut Dadang terkait kenaikan biaya pengurusan administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK), pihaknya membantu Kepolisian Daerah Jabar untuk sosialisasi biaya kenaikan tersebut. Biaya perpanjangan STNK tersebut merupakan domain pemerintah pusat.
"Memang, biaya itu masuknya penerimaan negara bukan pajak. Namun, komponen biaya ini tetap masuk dalam cantuman STNK seperti biasa. Kita bantu sosialisasikan dengan kepolisian dan Samsat. Masyarakat harus tahu biaya kenaikan ini," ujarnya.
Dadang menyebutkan, secara resmi kenaikan tersebut berlaku per 6 Januari ini. Namun, kebijakan tersebut disusun sejak lama. Seperti diketahui, biaya STNK dan penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) berdasarkan PP No 60/2016 tersebut ditetapkan naik dua kali lipat. Ditambahkannya dalam PP tersebut mencantumkan tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Seiring aturan baru PP No 60/2016, tarif baru yang diberlakukan mulai 6 Januari 2017 ini untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Untuk roda empat atau lebih, semula biayanya Rp75 ribu naik menjadi Rp200 ribu.
Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) roda dua atau tiga naik dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Sedangkan, roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Untuk penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan tarifnya naik dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu. Roda empat atau lebih yang semula Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah untuk roda dua atau tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, serta roda empat atau lebih yang awalnya Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu.(Hj/Fr)
Menurutnya semua pendapatan itu berasal dari pajak saja. Sekitar Rp17 triliun itu berasal dari PKB, BBNKB, bahan bakar, dan rokok," tuturnya seraya menambahkan angka target pendapatan pajak dari kendaraan bermotor ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 6 triliun. kata Dadang kepada wartawan, Jumat (6/1/2017).
Lanjut Dadang terkait kenaikan biaya pengurusan administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK), pihaknya membantu Kepolisian Daerah Jabar untuk sosialisasi biaya kenaikan tersebut. Biaya perpanjangan STNK tersebut merupakan domain pemerintah pusat.
"Memang, biaya itu masuknya penerimaan negara bukan pajak. Namun, komponen biaya ini tetap masuk dalam cantuman STNK seperti biasa. Kita bantu sosialisasikan dengan kepolisian dan Samsat. Masyarakat harus tahu biaya kenaikan ini," ujarnya.
Dadang menyebutkan, secara resmi kenaikan tersebut berlaku per 6 Januari ini. Namun, kebijakan tersebut disusun sejak lama. Seperti diketahui, biaya STNK dan penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) berdasarkan PP No 60/2016 tersebut ditetapkan naik dua kali lipat. Ditambahkannya dalam PP tersebut mencantumkan tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Seiring aturan baru PP No 60/2016, tarif baru yang diberlakukan mulai 6 Januari 2017 ini untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Untuk roda empat atau lebih, semula biayanya Rp75 ribu naik menjadi Rp200 ribu.
Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) roda dua atau tiga naik dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Sedangkan, roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Untuk penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan tarifnya naik dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu. Roda empat atau lebih yang semula Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah untuk roda dua atau tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, serta roda empat atau lebih yang awalnya Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu.(Hj/Fr)