REAKSI BANDUNG -BP Perda DPRD Provinsi Kalimantan Timur konsultasikan usulan
pembentukan Asosiasi BP Perda tingkat DPRD Provinsi (Aperdapi) ke DPRD
Provinsi Jawa Barat.
Hal itu bertujuan agar terciptanya peningkatan kerja sama antara BP Perda se-Indonesia. Baik dalam pengambilan keputusan kebijakan, hukum maupun secara administratif.
Ketua BP Perda DPRD Prov. Jabar, KH Habib Syarif Muhammad mengapresiasi usulan pembentukan Aperdapi. Sebab, hal itu akan menjadi penguat dan menjadi referensi bagi pemangku kebijakan dalam menentukan peraturan daerah.
“Hal itu akan membantu tugas dan fungsi BP Perda, dapat mengurangi kunjungan kerja, dan membuat pertukaran data & informasi menjadi lebih efisien”, ujar Habib di DPRD Jabar Kota Bandung, Rabu (11/1/2017).
Hal itu dipertegas Wakil Ketua BP Perda, Yunandar Eka Prawira. Menurut dia, untuk mengoptimalkan pembentukan perda maka peranan BP Perda dinilai sangat penting, maka agar lebih efisien, dalam pembentukannya perlu peningkatan kerjasama antara BP Perda Provinsi di Indonesia dengan cara sharing data dan informasi sebagai referensi pembentukan perda.
Selain itu, juga bisa sebagai upaya antisipatif dan responsif perda. Sehingga, tidak berseberangan dengan aturan yang lebih tinggi dari perda provinsi.“Setidaknya, Aperdapi ini meminimalisasi peraturan yang berbenturan dengan perda lainnya. Sehingga lebih efisien,” Ujar Yunandar.
Anggota BP Perda Provinsi Kalimantan Timur, H. Zaenal ST mempertanyakan perda inisiatif di DPRD Provinsi Jawa Barat dimasukan kedalam BP Perda. Selain itu, BP Perda Provinsi Kalimantan Timur sebenarnya sudah menginisiasi usulan pembentukan asosiasi atau forum nasional BP Perda Provinsi yang diberi nama Aperdapi (Asosiasi Badan Pembentuk Peraturan Daerah Provinsi se-Indonesia).
Menurut dia,namanya sudah diusulkan yaitu Aperdapi singkatannya itu Asosiasi Badan Pembentuk Peraturan Daerah Provinsi se-Indonesia, ujar Zaenal. seraya menambahkan, inisiasi ini sudah diusulkan pula ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendageri) dan mendapatkan respon positif berkaitan dengan usulan pembentukan Aperdapi tersebut.
Selain itu, sebagai bentuk penguatan dari usulan pembentukan Aperdapi, akan mengajak empat BP Perda provinsi lainnya untuk bersama-sama menguatkan usulan ke Kemendagri.
“Provinsi yang sejalan dengan usulan pembentukan ini diantaranya, BP Perda Prov Jabar, Jatim, DKI Jakarta dan Sulawesi,” katanya.
Tak lain tujuan utama dari pembentukan Aperdapi adalah pertama memposisikan peranan bp perda sebagai badan strategis DPRD se-Indonesia. Kedua, mengangkat anggota dewan seluruh Indonesia sehingga mengalirkan kepastian hukum yang tertib dan administratif.
Yang ketiga yaitu menjadikan perda sebagai landasan hukum yang berwibawa dan dipatuhi. Keempat, menghindari terjadinya pertentangan tentang hirarki hukum. Karena itu, sangat penting dalam pembentukan Aperdapi agar terciptanya peningkatan kerja sama antara BP Perda se-Indonesia. (Fr/Ad)
Hal itu bertujuan agar terciptanya peningkatan kerja sama antara BP Perda se-Indonesia. Baik dalam pengambilan keputusan kebijakan, hukum maupun secara administratif.
Ketua BP Perda DPRD Prov. Jabar, KH Habib Syarif Muhammad mengapresiasi usulan pembentukan Aperdapi. Sebab, hal itu akan menjadi penguat dan menjadi referensi bagi pemangku kebijakan dalam menentukan peraturan daerah.
“Hal itu akan membantu tugas dan fungsi BP Perda, dapat mengurangi kunjungan kerja, dan membuat pertukaran data & informasi menjadi lebih efisien”, ujar Habib di DPRD Jabar Kota Bandung, Rabu (11/1/2017).
Hal itu dipertegas Wakil Ketua BP Perda, Yunandar Eka Prawira. Menurut dia, untuk mengoptimalkan pembentukan perda maka peranan BP Perda dinilai sangat penting, maka agar lebih efisien, dalam pembentukannya perlu peningkatan kerjasama antara BP Perda Provinsi di Indonesia dengan cara sharing data dan informasi sebagai referensi pembentukan perda.
Selain itu, juga bisa sebagai upaya antisipatif dan responsif perda. Sehingga, tidak berseberangan dengan aturan yang lebih tinggi dari perda provinsi.“Setidaknya, Aperdapi ini meminimalisasi peraturan yang berbenturan dengan perda lainnya. Sehingga lebih efisien,” Ujar Yunandar.
Anggota BP Perda Provinsi Kalimantan Timur, H. Zaenal ST mempertanyakan perda inisiatif di DPRD Provinsi Jawa Barat dimasukan kedalam BP Perda. Selain itu, BP Perda Provinsi Kalimantan Timur sebenarnya sudah menginisiasi usulan pembentukan asosiasi atau forum nasional BP Perda Provinsi yang diberi nama Aperdapi (Asosiasi Badan Pembentuk Peraturan Daerah Provinsi se-Indonesia).
Menurut dia,namanya sudah diusulkan yaitu Aperdapi singkatannya itu Asosiasi Badan Pembentuk Peraturan Daerah Provinsi se-Indonesia, ujar Zaenal. seraya menambahkan, inisiasi ini sudah diusulkan pula ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendageri) dan mendapatkan respon positif berkaitan dengan usulan pembentukan Aperdapi tersebut.
Selain itu, sebagai bentuk penguatan dari usulan pembentukan Aperdapi, akan mengajak empat BP Perda provinsi lainnya untuk bersama-sama menguatkan usulan ke Kemendagri.
“Provinsi yang sejalan dengan usulan pembentukan ini diantaranya, BP Perda Prov Jabar, Jatim, DKI Jakarta dan Sulawesi,” katanya.
Tak lain tujuan utama dari pembentukan Aperdapi adalah pertama memposisikan peranan bp perda sebagai badan strategis DPRD se-Indonesia. Kedua, mengangkat anggota dewan seluruh Indonesia sehingga mengalirkan kepastian hukum yang tertib dan administratif.
Yang ketiga yaitu menjadikan perda sebagai landasan hukum yang berwibawa dan dipatuhi. Keempat, menghindari terjadinya pertentangan tentang hirarki hukum. Karena itu, sangat penting dalam pembentukan Aperdapi agar terciptanya peningkatan kerja sama antara BP Perda se-Indonesia. (Fr/Ad)