LENTERAJABAR .COM - Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung akan menangani 54 perizinan dari 18 izin sebelumnya.
Hal ini, dikatakan Kepala BPPT Kota Bandung Dandan Riza Wardana seiring dengan berubahnya BPPT menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT).
"Sesuai amanat UU 23, kita menangani 54 izin dimana sebelumnya hanya 18 izin. Secara keseluruhan di SOTK baru ada 128 izin, kita bertahap," kata Dandan kepada wartawan via telepon selulernya kemarin.
Menurut ia, dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), baru ada sekitar enam instansi yang telah memberikan balasan. Pelimpahan perizinan akan dilakukan bertahap mengingat terbatasnya SDM.
“Perizinan ini ada yang dihapus kalau fungsinya sama, ditambah atau dikurangi. Kita diberikan waktu 3-6 bulan dan kita akan terus persiapkan mulai dari SDM hingga peralatan pendukungnnya,” ucapnya.
Dalam masa transisi ini, Dandan meminta kepada warga masyarakat untuk bisa lebih bersabar. Ia berharap, warga Kota Bandung bisa memaklumi kondisi yang dihadapi sekarang ini.
“Sistemnya masih online, sehingga perlu adanya maintenance dan review ulang. Kita akan terus sosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat,” ujar dia.
Adapun perizinan yang ditangani DPMPPT adalah Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Badan Pengelola Lingkungan Hidup.
Dari pelimpahan pelayanan izin, Dishub Kota Bandung mengantongi paling banyak yakni 14 perizinan, Diskoperindag Kota Bandung sebanyak 11 perizinan.(ad/hr)
Hal ini, dikatakan Kepala BPPT Kota Bandung Dandan Riza Wardana seiring dengan berubahnya BPPT menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT).
"Sesuai amanat UU 23, kita menangani 54 izin dimana sebelumnya hanya 18 izin. Secara keseluruhan di SOTK baru ada 128 izin, kita bertahap," kata Dandan kepada wartawan via telepon selulernya kemarin.
Menurut ia, dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), baru ada sekitar enam instansi yang telah memberikan balasan. Pelimpahan perizinan akan dilakukan bertahap mengingat terbatasnya SDM.
“Perizinan ini ada yang dihapus kalau fungsinya sama, ditambah atau dikurangi. Kita diberikan waktu 3-6 bulan dan kita akan terus persiapkan mulai dari SDM hingga peralatan pendukungnnya,” ucapnya.
Dalam masa transisi ini, Dandan meminta kepada warga masyarakat untuk bisa lebih bersabar. Ia berharap, warga Kota Bandung bisa memaklumi kondisi yang dihadapi sekarang ini.
“Sistemnya masih online, sehingga perlu adanya maintenance dan review ulang. Kita akan terus sosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat,” ujar dia.
Adapun perizinan yang ditangani DPMPPT adalah Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Badan Pengelola Lingkungan Hidup.
Dari pelimpahan pelayanan izin, Dishub Kota Bandung mengantongi paling banyak yakni 14 perizinan, Diskoperindag Kota Bandung sebanyak 11 perizinan.(ad/hr)