Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Minta Pembahasan Anggaran Pilkada di Jabar Segera

Kamis, 19 Januari 2017 | 18:11 WIB Last Updated 2017-01-19T11:11:47Z
LENTERAJABAR. COM – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pembahasan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 di Jawa Barat segera dituntaskan. Hal ini penting mengingat pelaksanaan tahapan pilkada akan segera dimulai.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, tahapan pilkada 2018 akan dimulai pertengahan tahun ini. Sehingga, pihaknya meminta pembahasan segera dituntaskan agar tidak mengganggu prosesnya.

Dia menerima informasi adanya pembahasan anggaran yang belum tuntas menyangkut Badan Pengawas Pemilu. “Jadi harusnya segera dituntaskan,” kata Ineu di Bandung, Kamis (19/1/2017).
Terlebih, adanya penolakan dari Kabupaten Majalengka mengindikasikan pembahasan yang belum tuntas. Menurutnya, seluruh pihak terkait harus duduk bersama agar keputusan yang diambil benar-benar yang terbaik.

Ditambahkan politisi dari PDIP ini, efisiensi anggaran memang terwujud melalui pilkada serentak ini. Sebagai contoh, pemprov hanya mengeluarkan anggaran untuk honor pokja di KPU provinsi dan kabupaten/kota. “Kabupaten/kota membantu untuk honor petugas pemutakhiran daftar pemilih,” katanya.

Hal senada diungkapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga. Menurutnya, pembahasan anggaran harus cermat agar tidak ada tumpang tindih penganggaran,jelas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar ini yang juga Ketua SOKSI Jabar .

Disinggung adanya penolakan, dia mempertanyakan alasan Kabupaten Majalengka yang enggan menandatangani nota kesepahaman tersebut.

“Jadi kalau persoalannya di besaran anggaran, ya dihitung ulang, idealnya berapa sesuai dengan standar yang diatur oleh pusat,” kata legislator daerah pemilihan Tasikmaya ini.

Sementara itu Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menambahkan, dana yang berkurang dengan adanya pilkada serentak ini sangat signifikan. “Yang signifikan itu soal biaya kampanye calon yang ditanggung KPU, itu besar sekali. Yang kedua soal kenaikan honorarium PPK PPS dan KPPS yang ditanggung oleh Kementerian Keuangan,” katanya.(Ad/Hj)
×
Berita Terbaru Update