LENTERAJABAR.COM - Dengan pertimbangan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah memandang perlu mengatur
kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran peraturan pemerintah ini, yaitu:
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara,” bunyi Pasal 6 PP ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. (Fras)
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran peraturan pemerintah ini, yaitu:
NO | JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | SATUAN | TARIF | TARIF SEBELUMNYA |
A | Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru | |||
1 | SIM A | Per Penerbitan | Rp 120.000,00 | |
2 | SIM BI | Per Penerbitan | Rp 120.000,00 | |
3 | SIM BII | Per Penerbitan | Rp 120.000,00 | |
4 | SIM C | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | |
5 | SIM CI | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | |
6 | SIM CII | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | |
7 | SIM D | Per Penerbitan | Rp 50.000,00 | |
8 | SIM DI | Per Penerbitan | Rp 50.000,00 | |
9 | Penerbitan SIM Internasional | Per Penerbitan | Rp 250.000,00 | |
B | Penerbitan Surat Izin Mengemuda (SIM) | |||
1 | SIM A | Per Penerbitan | Rp 80.000,00 | Rp 120.000,00 |
2 | SIM BI | Per Penerbitan | Rp 80.000,00 | Rp 120.000,00 |
3 | SIM BII | Per Penerbitan | Rp 80.000,00 | Rp 120.000,00 |
4 | SIM C | Per Penerbitan | Rp 75.000,00 | Rp 100.000,00 |
5 | SIM CI | Per Penerbitan | Rp 75.000,00 | |
6 | SIM CII | Per Penerbitan | Rp 75.000,00 | |
7 | SIM D | Per Penerbitan | Rp 30.000,00 | Rp 50.000,00 |
8 | SIM DII | Per Penerbitan | Rp 30.000,00 | |
9 | SIM Internasional | Per Penerbitan | Rp 225.000,00 | Rp 250.000,00 |
C | Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP) | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | |
D | Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) | |||
1 | Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2 | |||
a. Baru | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | ||
b. Perpanjangan | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | ||
2 | Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | |||
a. Baru | Per Penerbitan | Rp 200.000,00 | ||
b. Perpanjangan | Per Penerbitan | Rp 200.000,00 | ||
E | Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor | |||
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 | Per Penerbitan | Rp 25.000,00 | ||
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih | Per Penerbitan/Per Kendaraan | Rp 50.000,00 | ||
F | Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor | Rp 25.000,00 | ||
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 | Per Penerbitan | Rp 25.000,00 | ||
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih | Per Penerbitan/Per Kendaraan | Rp 50.000,00 | ||
G | Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor | |||
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 | Per Pasang | Rp 60.000,00 | Rp 30.000,00 | |
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih | Per Pasang | Rp 100.000,00 | Rp 50.000,00 | |
H | Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) | |||
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 | ||||
a. Baru | Per Penerbitan | Rp 225.000,00 | Rp 80.000,00 | |
b. Ganti Kepemilikan | Per Penerbitan | Rp 225.000,00 | Rp 80.000,00 | |
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | ||||
a. Baru | Per Penerbitan | Rp 375.000,00 | Rp 100.000,00 | |
b. Ganti Kepemilikan | Per Penerbitan | Rp 375.000,00 | Rp 100.000,00 | |
I | Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah | Rp 75.000,00 | ||
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 | Per Penerbitan | Rp 150.000,00 | ||
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | Per Penerbitan | Rp 250.000,00 |
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. (Fras)