Mengutip viva.co.id dari laman Al Arabiya, Senin (9/1/2017), sebuah dokumen yang diunggah di situs Kementerian pemerintah Arab Saudi akan melindungi hak-hak jemaah melalui tindak lanjut Komite Pengawasan dan Pusat Komunikasi untuk menerima keluhan dan pengamatan.
Kementerian juga mengatakan,aturan baru ini akan menjamin hak-hak jemaah asing dengan memantau komitmen dan layanan kontrak, seperti akomodasi, makanan dan transportasi. Pembuatan aturan ini tercetus atas dasar keluhan yang datang dari para jemaah kepada sebuah komite khusus yang memutuskan hukuman terhadap pelanggar.
Pelanggaran atas aturan ini bisa berakibat didenda, diskors dari operasionalnya untuk beberapa musim, atau yang lebih tegas lagi, lisensi perusahaan ini akan dicabut. Ini berlaku untuk semua termasuk biro haji yang sudah berdiri lama.
Orang yang melakukan ibadah Haji dan Umroh berhak mendapat jaminan keselamatan dan kenyamanan, saat melakukan ritual mereka. Selain itu, para jemaah juga harus mendapat pelayanan maksimal dalam hal transportasi, pengiriman barang, konfirmasi pemesanan tiket pesawat, dan penggantian tiket pesawat yang hilang.
Hak-hak jamaah yang diperbaharui yaitu keamanan dan kenyamanan, implementasi penuh berdasarkan kontrak dengan perusahaan penyedia layanan Haji dan Umroh , jaminan keuangan dari perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan itu menghormati kontraknya, perwakilan di pengadilan saat perusahaan merasa keberatan dengan kompensasi finansial.
Hak Haji dan Umroh
Hak jemaah dalam negeri:
1. Kementerian akan menjamin keuangan dari perusahaan berlisensi yang bertanggung jawab atas pemenuhan kontraknya.
2. Kementerian akan memantau layanan dan fasilitas yang disediakan oleh perusahaan.
3. Kementerian juga akan menerima keluhan dan pengamatan jemaah. Setelah menerima aduan, mereka akan menunjuk komite yang bersangkutan untuk menyelidiki dan mengeluarkan keputusan tepat.
4.Kementerian akan melaksanakan keputusan komite yang mencakup penerapan hukuman kepada perusahaan yang melanggar. Hukuman ini mencakup pemberian denda, membekukan akses kerja mereka selama satu musim, atau lebih, atau membatalkan lisensi.
5. Kementerian akan mewakili jemaah sebelum menyeret kasus ke pengadilan hukum berwenang, apabila sebuah perusahaan keberatan dengan biaya ganti rugi yang ditetapkan untuk jemaah.
6. Kementerian akan memberikan jumlah ganti rugi yang telah disetujui bagi mereka yang mendaftar Haji, atau Umroh melalui jalur resmi.
Hak jemaah asing:
1. Kementerian akan memastikan hak-hak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani antara perwakilan jemaah dan penyedia layanan.
2. Kementerian akan memastikan bahwa jemaah mendapatkan akomodasi, transportasi, makanan dan logistik yang tepat di tempat-tempat suci.
3. Kementerian akan menerima keluhan dan komentar dari jemaah mengenai perusahaan yang melayani mereka. Maka dari itu, Kementerian dapat memerintahkan komite yang bersangkutan untuk melakukan penyelidikan dan mengeluarkan keputusan tepat.
4. Kementerian akan mengevaluasi laporan tentang kinerja perusahaan berlisensi.
5. Apabila ditemukan pelanggaran, Kementerian akan memberikan hukuman pada perusahaan dengan memberlakukan denda, menghentikan mereka dari layanan selama satu musim, atau lebih, atau membatalkan izin edar mereka.
(H.M.FA)