LENTERAJABAR.COM - Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menghapuskan sidang tilang bagi pelanggar lalu lintas. Rencananya, sistem tersebut akan mulai diberlakukan Jumat (13/1/2017) mendatang.
Pelanggar tidak perlu ikut sidang,
hanya tinggal melihat besaran denda dan langsung membayar dan mengambil SIM atau STNK di Kejaksaan Negeri Bandung.
Panitera Muda (Panmud) PN Kelas IA Bandung Iyus Yusuf menyebutkan, sistem penerapan e-tilang itu diselenggarakan menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.
"Di sana disebutkan jika pelanggar tidak perlu hadir di persidangan," katanya kepada wartawan di ruangannya, Jalan RE Martadinata, Rabu ( 11/1/ 2017 ).
Dengan demikian, lanjutnya, para pelanggar yang ditilang petugas kepolisian di lapangan hanya tinggal melihat berapa besaran denda, kemudian membayarnya di kejaksaan dan mengambil barang bukti yang dijadikan jaminan, baik itu SIM atau STNK.
Jadi dengan adanya sistem ini, lanjutnya, selain mempermudah masyarakat dalam mengambil tilang, juga memangkas birokrasi. Jika dibandingkan dulu, pelanggar harus mengikuti sidang untuk mengetahui besaran denda kemudian membayar di kejaksaan baru jaminan Sim atau STNK bisa diambil.
Lanjutnya ini juga sesuai dengan instruksi presiden, di antaranya berantas pungutan liar (Pungli) tutur Iyus seraya menyebutkan, program ini sudah diujicoba pada Jumat pekan lalu, dan telah dilakukan evaluasi. Jumat depan program ini sudah mulai berjalan dan digulirkan.
Untuk tekhnisnya, dengan adanya sistem ini pengadilan setiap Selasa sudah menerima berkas, kemudian diregister penunjukan hakim, dan Jumat itu jumlah denda yang harus dibayar sudah keluar.
Pelanggar yang ingin mengetahui jumlah denda bisa dilihat langsung di Web PN Bandung, yakni di www.pnbandung.go.id, atau www.kejaribandung.go.id, atau bisa dilihat secara manual di papan pengumaman yang setiap Jumat ditempelkan di PN Bandung.
Di satu sisi mempercepat pelayanan kepada masyarakat, di sisi lain bagi pengadilan sistem ini sangat simpel. Pelanggar hanya tinggal mencocokan nomor seri dalam surat tilang, kemudian membayarnya, dan mengambil jaminan tilang. (Hj/Ad)
Panitera Muda (Panmud) PN Kelas IA Bandung Iyus Yusuf menyebutkan, sistem penerapan e-tilang itu diselenggarakan menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.
"Di sana disebutkan jika pelanggar tidak perlu hadir di persidangan," katanya kepada wartawan di ruangannya, Jalan RE Martadinata, Rabu ( 11/1/ 2017 ).
Dengan demikian, lanjutnya, para pelanggar yang ditilang petugas kepolisian di lapangan hanya tinggal melihat berapa besaran denda, kemudian membayarnya di kejaksaan dan mengambil barang bukti yang dijadikan jaminan, baik itu SIM atau STNK.
Jadi dengan adanya sistem ini, lanjutnya, selain mempermudah masyarakat dalam mengambil tilang, juga memangkas birokrasi. Jika dibandingkan dulu, pelanggar harus mengikuti sidang untuk mengetahui besaran denda kemudian membayar di kejaksaan baru jaminan Sim atau STNK bisa diambil.
Lanjutnya ini juga sesuai dengan instruksi presiden, di antaranya berantas pungutan liar (Pungli) tutur Iyus seraya menyebutkan, program ini sudah diujicoba pada Jumat pekan lalu, dan telah dilakukan evaluasi. Jumat depan program ini sudah mulai berjalan dan digulirkan.
Untuk tekhnisnya, dengan adanya sistem ini pengadilan setiap Selasa sudah menerima berkas, kemudian diregister penunjukan hakim, dan Jumat itu jumlah denda yang harus dibayar sudah keluar.
Pelanggar yang ingin mengetahui jumlah denda bisa dilihat langsung di Web PN Bandung, yakni di www.pnbandung.go.id, atau www.kejaribandung.go.id, atau bisa dilihat secara manual di papan pengumaman yang setiap Jumat ditempelkan di PN Bandung.
Di satu sisi mempercepat pelayanan kepada masyarakat, di sisi lain bagi pengadilan sistem ini sangat simpel. Pelanggar hanya tinggal mencocokan nomor seri dalam surat tilang, kemudian membayarnya, dan mengambil jaminan tilang. (Hj/Ad)