Notification

×

Iklan

Iklan

Kemendikbud Akan Kucurkan Dana Bantuan Pada Organisasi Guru

Senin, 06 Februari 2017 | 11:17 WIB Last Updated 2017-02-06T04:17:58Z
JAKARTA,LENTERAJABAR. COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menepati janji untuk memberikan dana bantuan kepada organisasi guru di daerah. Organisasai sasaran pemberian dana ini adalah kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS).
 
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan anggaran yang disiapkan menyasar 2.669 unit kelompok kerja di seluruh Indonesia. Dengan total nilai anggaran mencapai Rp 100 miliar. “Satu unit kelompok kerja mendapatkan bantuan Rp 35 juta sampai Rp 40 juta,” katanya.
 
Menurut  Pranata , pengucuran bantuan ini terkait program peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan dasar dan menengah di daerah. Khususnya terkait dua agenda besar Kemendikbud. Yakni penyelenggaraan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dan penguatan pendidikan karakter (PPK).

Anggaran bantuan operasional yang disiapkan Kemendikbud itu terbatas. Sehingga dia berharap program ini bisa diraplikasi atau dicontoh oleh pemerintah daerah. Dana bantuan dari daerah itu diharapkan dipecah menjadi dua. Yakni 70 persen sampai 80 persen untuk pembuatan soal USBN dan 20 persen sampai 30 persen untuk program PPK.

Untuk menindaklanjuti program pemberian dana bantuan itu, Pranata berharap kepala dinas kabupaten, kota, dan provinsi untuk melayangkan usulan nama KKG, MGMP, dan MKKS ke Kemendikbud. “Kita sudah menetapkan syarat kriteria yang berhak mendapatkan alokasi dana bantuan,” jelasnya.

Kriteria itu adalah organisasi wajib memiliki struktur kepengurusan yang disahkan oleh dinas pendidikan setempat. Kepengurusan meliputi ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang lainnya. Kemudian memiliki catatan aktif menjalankan kegiatan dalam kurun satu tahun terakhir. Dibuktikan dengan laporan kegiatan berkala dan bukti fisik kegiatan. Kriteria terakhir harus memiliki NPWP dan nomor rekening di bank pemerintah atas nama organisasi, bukan perorangan.( Rd/Ad)
×
Berita Terbaru Update