Notification

×

Iklan

Iklan

Polrestabes Bandung Tangkap 8 Pengedar dan Pemakai Tembakau Gorila

Rabu, 22 Februari 2017 | 17:43 WIB Last Updated 2017-02-22T10:43:31Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung patut diapresiasi selama bulan Febuari ini telah mencokok 8 pelaku pengedar dan pemakai tembakau Gorila. Mereka ditangkap di wilayah kota Bandung. Polisi juga menyita 300 gram Ganja Sintesis itu sebagai barang bukti.

“Selama Februari, kita ungkap empat kasus‎ yang pelakunya terdiri dari mahasiswa dan lainya. Tersangkanya ada 8 orang dengan modus, mereka memesan melalui Instagram dan sudah kita ungkap yang memiliki Insatgram.,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan kepada Wartawan  di Mako Satres Narkoba, Jalan Sukajadi, Rabu (22/2/2017)

Febry menceritakan, tembakau Gorila tersebut diedarkan melalui media sosial (medsos) dan marak diedarkan di kalangan mahasiswa dan lingungan pertemanan para pengedar.
 
“Mereka (pemakai) dapat barang ada yang melalui instagram, kamudian bertemu di suatu tempat, ada juga yang melalui teman ke teman di lingkungan mereka (pengedar),” jelasnya seraya menerangkan narkotika yang juga disebut “Hanoman” itu dijual dalam bentu‎k paket dalam plastik klip.

“Mereka menjualnya variatif, satu bungkus tembakau Gorila seberat 3 gram dijual seharga Rp300 ribu sampai Rp350 ribu,” paparnya seraya mengakui, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal tembakau Gorila tersebut.‎ ‎

“Asal barang masih kita kembangkan, yang jelas ada berasal dari Jakarta, ada juga dari luar Jawa,” tegasnya.

Para pelaku diduga sudah mengedarkan Gorila selama tiga sampai empat bulan terakhir.‎ Kedelapan pelaku diantaranya tiga orang pengedar dan empat orang adalah mahasiwa. Mereka adalah A (28), TDH (21), A (23), II (20), AFJ (24), SNB (21), BW (19), dan MDF (18). 
 
Salah satu diantaranya adalah termasuk seorang wanita yang juga turut sebagai pamakai. Sementara itu pemilik acount Instagram @ Ms STONE dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).“TKP nya di Wilayah Teuku Umar, Sarijadi, Dipati Ukur, dan Tubagus Ismail,” paparnya.

‎Febry menekankan, perlunya sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan golongan narkoba kepada masyarakat. “Jadi antisipasi kita sejak Permenkes No 2 tahun 2017 bulan Januari. Masih banyak kalangan masyarakat dan pelajar yang belum banyak mengetahui sehingga masih tetap menggunakan,” ujarnya.

Kita perlu menghimbau kepada masyarakat, lalu akan melakukan sosialisasi bersama instansi-insansi terkait dan juga bantuan dari rekan rekan media.‎

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika. (Hj/Am)
×
Berita Terbaru Update