Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Beritahukan Pembatalan 6 PERDA Prov Jabar

Selasa, 21 Maret 2017 | 18:29 WIB Last Updated 2017-03-21T11:29:47Z

BANDUNG,LENTERAJABAR. COM - Dalam pembukaan sidang paripurna dprd jabar yang berlangsung Senin (20/3) pimpinan sidang menyampaikan pemberitahuan dibatalkannya Peraturan daerah dan pasal serta ketentuan dari beberapa Peraturan daerah provinsi jawa barat.


Pimpinan sidang Ineu Purwadewi Sundari memberitahukan dalam rangka menindak lanjuti surat gubernur no 188.341/249/ tgl 20 jan 2017 perihal pembatalan perda provinsi jawa barat, sesuai rapat badan musyawarah ditindakllanjuti oleh Badan Pembentukan Perdaturan daerah DPRD Jawa Barat.
 
Beberapa Perda yang dibatalkan oleh Kementrian Dalam Negeri meliputi.
 
1. Pembatalan Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2008 ttg pengelolaan air tanah berdasrkan keputusan mendagri no 188.34-3632 thn 2016
 
2. Pembatalan Beberapa ketentuan dari Perda Prov jabar no 29 th 2010 tentang penyelenggaran komunikasi dan informatika daerah berdasrkan kep mendagri no 188.34-5165 thn 2016.
 
3. Pembatalan Beberapa ketentuan dari Perda Provinsi Jabar no 14 th 2011 ttg retribusi daerah berdasarkasn kepmendagri no 188.34-3634 thn 2016
 
4. Pembatalan Pasal 6 Perda Provinsi Jawa barat no 18 tahun 2012 tentang penyertaan modal pemnprov Jabar terhadap PT.Jamkrida Jabar berdasrkan kepmendagri no 188.34-34753 thn 2016
 
5. Pembatalan ketentuan Perda Provinsi jabar no 7 tahun 2014 tentang pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan kepmendagri no 188.34-4752 thn 2016.
 
6. Pembatalan PerdaProvinsi Jawa Barat yang berkitan dengan Perda pembentukkan Perda.
 
Mensikapi atas adanya pembatalan Perda tersebut, seorang akademisi menilai hal ini salah satunya berasal dari tidak jalannya fungsi pengawasan legislasi DPRD, hasilny di Jawa Barat ini banyak peraturan daerah seperti macan ompong karena tidak ada Pergubnya, hal lain akibat dari tidak jalannya fungsi pengawasan legislasi ini salah satunya adalah perda tentang pengelolaan keuangan daerah yang belum juga dirubah, padahal peraturan diatasnya telah berubah.(Red/Hjf)
×
Berita Terbaru Update