Notification

×

Iklan

Iklan

KEMBALI KE LAUT: NEGARA HARUS MELINDUNGI NELAYAN

Senin, 27 Maret 2017 | 13:26 WIB Last Updated 2017-03-27T06:26:54Z
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM - Selama ini Susi Pudjiastuti melalui kementerian yang di pimpinnnya mengeluarkan kebijakan yang sangat merugikan nelayan dan dampak lain pun terjadi disektor ekonomi dan sosial. 
Padahal dengan adanya potensi perikanan tangkap di Indonesia sangat besar seharusnya Susi Pudjiastuti lebih meningkatkan kinerjanya, tanpa harus membunuh hak hidup, hak melaut dan hak menangkap ikan oleh nelayan. Ini disebabkan oleh Susi Pudjiastuti yang melarang sekitar 17 alat tangkap nelayan. Apalagi modus adanya program relokasi nelayan yang tidak sesuai wilayah dan tempat nelayan menangkap ikan. Demikian kata Rusdianto Samawa, di acara pertemuan nelayan se Indonesia di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Acara diadakan oleh Divisi Advokasi Buruh Tani Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah di lantai II Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah jalan menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, tujuan diadakan acara tersebut untuk mendengarkan nelayan dan persiapkan upaya pengajuan gugatan Judisial Review, dan upaya lain yang harus tempuh demi membela nelayan yang dianggap telah di batasi maupun di m,atikan oleh menteri Susi Pudjiastuti.

Dalam keterangan Rusdianto Samawa, seharusnya Susi Pudjiastuti bisa memberikan pertimbangan lain terhadap perikanan tangkap sehingga bisa mencerminkan niulai-nilai kemanusiaan dan nelayan juga bias berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia. Tapi kontribusi perikanan tangkap dan nelayan tidak dihargai oleh Susi Pudjiastuti. Ungkap Rusdianto Samawa, Divisi Advokasi Buruh Tani Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, di Jakarta  Senin (27/03)

Penyebab lain dari melemahnya perikanan tangkap dan ambruknya nelayan Indonesia, ketika Susi Pudjiastuti memaksa kebijakannya sehingga nelayan alami ketertindasan oleh Negara sendiri. Apalagi ada program yang cenderung memaksa, seperti program relokasi yang mereka anggap bersih dan berhasil ini ada terjadi bancakan anggaran negara. Apalagi KKP sendiri kali ini rupanya merampok nelayan dan para UMKM perikanan. Pasalnya, setelah kinerja menteri Susi Pudjiastuti anjlok dan gagal membawa perikanan lebih baik. Maka satu-satunya cara merampok nelayan melalui berbagai modus kebijakan yang mengatasnamakan Negara.

Lanjut Rusdianto Samawa, (27/03) di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah bahwa kami lakukan pertemuan dengan seluruh stakeholders nelayan dan perikanan tangkat yang berdampak dari kebijakan Susi Pudjiastuti bahwa sudah layak di evaluasi kinerjanya Susi Pudjiastuti karena ambruknya usaha perikanan di Indonesia dari segala aspek dan mandegnya nelayan kembali melaut. Ujar Rusdianto Samawa

Dengan adanya berbagai peraturan tersebut diatas maka kami Divisi Advokasi Buruh Tani Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Asosiasi Nelayan Seluruh Indonesia menyatakan sikap terkait kegagalan perikanan Republik Indonesia di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan serta upaya-upaya yang akan ditempuh secara konstitusional.

1. Menyatakan wanprestasi terhadap menteri Susi Pudjiastuti karena gagal melihat ptensi perikanan sebagai kepemilikan bersama rakyat Indonesia. Kami mengkaji seluruh permen produk KKP telah berdampak negatif terhadap masa depan nelayan nelayan dan perikanan tangkap.

2. Menyatakan Judisial Review (JR) ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali terhadap beberapa Undang-Undang yang berkaitan dengan Perikanan dan UU perlindungan nelayan yang merugikan rakyat.

3. Menyatakan bahwa kami akan mendatangi beberapa lembaga Negara terkait masa depan nelayan dan perikanan yakni MPR RI, DPR RI, Istana Negara dan Menteri Susi Pudjiastuti sendiri. Akan kami meminta untuk meninjau ulang produk hukum tersebut. Dan mencari solusi yang lebih pertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan serta perhatikan kepentingan nelayan Indonesia. Karena Negara memiliki kewajiban untuk melindungi nelayan.

4. Kami juga akan mendatangi Komnas HAM dan KPK RI tentang kerugian Negara akibat kebijakan permen-permen yang sangat merugikan negara serta pelanggaran HAM dengan hilangnya pekerjaan seluruh keluarga nelayan di berbagai tempat di Indonesia.

5. Terpenting Susi menetapkan kebijakan dan menerbitkan permen banyak melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 dan Undang-Undang Administrasi Negara tentang mekanisme menerbitkan permen. Dimana dalam hal ini Susi Pudjiastuti melanggar semua ketentuan tersebut. (Red/Rls)
×
Berita Terbaru Update