Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Catatan FPKS Soal Revisi Permen Taksi Daring

Jumat, 31 Maret 2017 | 11:07 WIB Last Updated 2017-03-31T04:07:01Z
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM - Komisi V DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Rabu (29/3). RDP tersebut membahas revisi Peraturan Menteri (permen) Nomor 32 tahun 2016 dalam rangka untuk menyelesaikan polemik taksi daring yang marak belakangan ini.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah merevisi peraturan dalam rangka untuk mengakomodir masukan masyarakat.

“Tentu Komisi V juga mengapresiasi pada Pak Dirjen karena proses revisi permen ini komprehensif sekali. Ini contoh yang bagus dalam pemerintah merespon bagaimana persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” jelas Sigit memimpin rapat.

Meskipun demikian, Anggota Fraksi PKS DPR RI ini memberikan 3 (tiga) catatan dalam revisi permen tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini.

“Pertama, taksi daring bisa jadi diminati karena mampu memberikan efek kejut terhadap mahalnya biaya transportasi pada umumnya. Oleh karena itu, jangan sampai pengaturan yang ada di permen ini malah menghilangkan minat masyarakat itu karena ada aturan mengenai tarif batas atas dan batas bawah,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Surabaya dan Sidoarjo ini.

Sigit menambahkan, jika aturan tarif batas bawah dilepaskan ke pemerintah daerah, sebaiknya dilepaskan saja sesuai mekanisme pasar. Transportasi daring ini, jelas Sigit, memberikan solusi ke masyarakat perjalanan yang murah, jadi itu yang kita pegang.

“Jangan sampai aturan yang kita buat, justru menghilangkan faktor murah, tentu kita juga harus menambahkan faktor keamanan dan keselamatan,” papar Sigit.

Kedua, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, taksi yang diatur dalam permen tersebut, termasuk taksi daring, harus pula melindungi supirnya. Jangan sampai, tegas Sigit, revisi permen ini menjadi sarana untuk eksploitasi para supir karena mekanisme bisnis yang berjalan. Oleh karena itu, perlu aturan juga terhadap kondisi para supir.

“Saya lihat ini belum dicermati di permen ini. Kalau tadi batas atas batas bawah sudah diatur, bagaimana kita memastikan bahwa supirnya tidak dieksploitasi. Karena saya sering mendengar, ketika pesertanya masih sedikit, dia dapat penghasilan besar. Ketika jumlahnya banyak, penghasilannya sedikit. Akhirnya, dieksploitasi. Kalau dia tidak nurut dengan perusahaan taksi, akhirnya dia dilepaskan begitu saja. Kita perlu pranata hukum yang memastikan rakyat dan bangsa terlindungi, ” tegas Sigit.

Ketiga, terkait dengan aturan angkutan roda dua daring. Fraksi PKS lebih cenderung membuat aturan lain, yaitu merevisi UU. Sigit menambahkan, semua Anggota Komisi V sepakat soal minimnya faktor keselamatan pada angkutan roda dua ini.

“Itu sebabnya dulu roda dua tidak dimaksudkan dalam kategori kendaraan umum, karena tidak bisa menjamin keselamatan. Itu kan kendaraan personal. Jadi mungkin perlu diatur dalam peraturan lain. Kalau memungkinkan, bisa mengeluarkan perppu oleh pemerintah. Karena itu, butuh pembahasan sendiri karena ini menyangkut soal keamanan, ekonomi kecil, dan sebagainya, tutup Sigit.

Diketahui, dalam revisi permen tersebut, terdapat 11 (sebelas) hal yang menjadi sorotan pemerintah. Di antaranya adalah jenis angkutan sewa, kapasitas silindir mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, pengujian berkala, pool, bengkel, dan sebagainya.(Red/.Rpk)


×
Berita Terbaru Update