BANDUNG.LENTERAJABAR.COM - Upaya perluasan Universal Health Coverage, BPJS Kesehatan Divisi Regional V, menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat untuk penegakan kepatuhan pemberi kerja dalam program JKN-KIS.
Kerjasama ini merupakan tindaklanjut Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan BPJS Kesehatan di Jakarta, 3 September 2015 lalu No. BA.998/SJ/IX/2015 dan nomor 12/MOU/0915, tentang Perluasan Cakupan Kepesertaan dan Penegakan Hukum dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Hal ini dikatakan Kepala Divisi Regional V Jawa Barat, dr. Mohammad Edison, MM. Aak, didampingi Kepala Cabang Utama Bandung, dr. Herman Dinata, di Ibis TSM Hotel Bandung, Rabu, (19/4/17).
Menurutnya, kerjasama ini sebagai landasan dalam operasional pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan Program JKN-KIS. Seperti, diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016, yakni pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja.
“Tentunya, kerjasama ini juga akan ditindaklanjuti dengan operasional antara Balai Pelayanan dan Pengawasan ketenagakerjaan Wilayah I sd IV Jawa Barat dengan Kantor Cabang diwilayah BPJS Kesehatan di masing-masing Kota/Kabupaten di Jawa Barat pula,” katanya.
Untuk menjaga kesinambungan program JKN-KIS di wilayah Jawa Barat, lanjutnya, pihaknya perlu bersinergi dengan semua stakeholder termasuk Pemerintah Daerah. Alhamdulillah, Pemerintah Jawa Barat sangat terbuka dengan pihaknya dan sangat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, lewat Forum Kemitraan dan Forum Pemangku Kepentingan yang langsung dibawah kendali Sekda Jabar.
“Forum Kemitraan ini beranggotakan para jajaran Pemerintahan di Propinsi Jawa Barat seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BAKD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Kesatuan Daerah Militer III/Siliwangi, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan POLDA Jawa Barat, Direktur Rumah Sakit baik Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta, Instansi/Organisasi tingkat propinsi serta BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sebagai gambaran cakupan kepesertaan JKN-KIS diwilayah Jawa Barat, hingga Maret 2017 ini adalah sebesar 29.350.054 jiwa atau 69.77 % dari total penduduk Jawa Barat sebesar 42.067.335 jiwa. Kini, semua Pemerintah Daerah di Jawa Barat telah mengintegrasikan Jamkesda-nya kedalam Program JKN-KIS pada 2017. Hal ini untuk percepatan universal health coverage dan mengejar target pencapaian 100 persen masyarakat Jawa Barat menjadi peserta JKN-KIS.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Dr. Ir. Ferry Sofwan Arif, M.Si., menjelaskan para pekerja ini sangat perlu program jaminan kesehatan. Pihaknya sangat mendorong seluruh pekerja di sektor formal maupun nonformal di Jawa Barat, agar masuk program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan. Hal ini sudah menjadi tugasnya, namun bila dituangkan dalam Perjanjian kerjasama (PKS) akan terjalin silaturahmi yang lebih baik lagi.
“Kami juga menghimbau bagi seluruh perusahaan yang ada di Jawa Barat agar dapat memasukan seluruh pekerjanya ke program JKN-KIS. Data BPS Agustus 2016, di Jawa Barat sebanyak 19 juta tercacat sebagai pekerja formal dan nonformal. Fokus kami pada pekerja penerima upah (PPU) bagi perusahaan yang wajib ikut BPJS Kesehatan, dengan komposisi sebesar 4% pemberi kerja : 1% ditanggung pekerja,” jelasnya.(Red/Hms)
Kerjasama ini merupakan tindaklanjut Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan BPJS Kesehatan di Jakarta, 3 September 2015 lalu No. BA.998/SJ/IX/2015 dan nomor 12/MOU/0915, tentang Perluasan Cakupan Kepesertaan dan Penegakan Hukum dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Hal ini dikatakan Kepala Divisi Regional V Jawa Barat, dr. Mohammad Edison, MM. Aak, didampingi Kepala Cabang Utama Bandung, dr. Herman Dinata, di Ibis TSM Hotel Bandung, Rabu, (19/4/17).
Menurutnya, kerjasama ini sebagai landasan dalam operasional pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan Program JKN-KIS. Seperti, diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016, yakni pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja.
“Tentunya, kerjasama ini juga akan ditindaklanjuti dengan operasional antara Balai Pelayanan dan Pengawasan ketenagakerjaan Wilayah I sd IV Jawa Barat dengan Kantor Cabang diwilayah BPJS Kesehatan di masing-masing Kota/Kabupaten di Jawa Barat pula,” katanya.
Untuk menjaga kesinambungan program JKN-KIS di wilayah Jawa Barat, lanjutnya, pihaknya perlu bersinergi dengan semua stakeholder termasuk Pemerintah Daerah. Alhamdulillah, Pemerintah Jawa Barat sangat terbuka dengan pihaknya dan sangat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, lewat Forum Kemitraan dan Forum Pemangku Kepentingan yang langsung dibawah kendali Sekda Jabar.
“Forum Kemitraan ini beranggotakan para jajaran Pemerintahan di Propinsi Jawa Barat seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BAKD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Kesatuan Daerah Militer III/Siliwangi, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan POLDA Jawa Barat, Direktur Rumah Sakit baik Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta, Instansi/Organisasi tingkat propinsi serta BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sebagai gambaran cakupan kepesertaan JKN-KIS diwilayah Jawa Barat, hingga Maret 2017 ini adalah sebesar 29.350.054 jiwa atau 69.77 % dari total penduduk Jawa Barat sebesar 42.067.335 jiwa. Kini, semua Pemerintah Daerah di Jawa Barat telah mengintegrasikan Jamkesda-nya kedalam Program JKN-KIS pada 2017. Hal ini untuk percepatan universal health coverage dan mengejar target pencapaian 100 persen masyarakat Jawa Barat menjadi peserta JKN-KIS.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Dr. Ir. Ferry Sofwan Arif, M.Si., menjelaskan para pekerja ini sangat perlu program jaminan kesehatan. Pihaknya sangat mendorong seluruh pekerja di sektor formal maupun nonformal di Jawa Barat, agar masuk program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan. Hal ini sudah menjadi tugasnya, namun bila dituangkan dalam Perjanjian kerjasama (PKS) akan terjalin silaturahmi yang lebih baik lagi.
“Kami juga menghimbau bagi seluruh perusahaan yang ada di Jawa Barat agar dapat memasukan seluruh pekerjanya ke program JKN-KIS. Data BPS Agustus 2016, di Jawa Barat sebanyak 19 juta tercacat sebagai pekerja formal dan nonformal. Fokus kami pada pekerja penerima upah (PPU) bagi perusahaan yang wajib ikut BPJS Kesehatan, dengan komposisi sebesar 4% pemberi kerja : 1% ditanggung pekerja,” jelasnya.(Red/Hms)