Notification

×

Iklan

Iklan

DPR Desak Panwaslu DKI Tindak Tegas Pembagian Sembako di Masa Tenang

Selasa, 18 April 2017 | 16:22 WIB Last Updated 2017-04-18T09:22:52Z
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM -Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menindak tegas terhadap tim sukses, relawan, dan pendukung calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI yang membagikan sembako murah secara besar-besaran di masa tenang.

"Panwaslu harus tegas. Tidak boleh tutup mata. Pembagian sembako murah dengan harga yang tidak wajar yang dibagikan secara besar-besaran pada masa tenang adalah bagian dari politik uang yang dilarang berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Almuzzammil Yusuf di Jakarta, Senin (17/4).

Jika politik uang itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif menurut Almuzzammil dapat dilakukan pembatalan pasangan calon berdasarkan Pasal 73 jo 135A Undang-Undang No.10 Tahun 2016.

"Iya paslon dapat dibatalkan. Jika terbukti politik uang atau bantuan itu dilakukan oleh tim sukses, relawan, dan pendukung Paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif disebarkan. Apalagi di masa tenang,” ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Lampung ini.

Kepada penegak hukum, terutama jajaran Kepolisian, Almuzzammil mendesak agar bersikap profesional, adil, dan netral dalam Pilkada DKI Jakarta ini.

"Banyak yang bertanya apakah benar oknum aparat Kepolisian langsung yang mengawal sembako murah pasangan Ahok-Djarot. Jika benar maka ini jelas merusak citra Kepolisian sebagai aparatur sipil negara,” jelas Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.

Pernyataan Almuzzammil ini merupakan respon terhadap dugaan kuat pembagian sembako murah oleh pendukung Ahok-Djarot dalam jumlah besar pada masa tenang Pilkada di wilayah basis suara Anies-Sandi yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.(Red/Hms)
×
Berita Terbaru Update