BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung masih terus melakukan penghitungan terkait volume sampah yang ada di Pasar Caringin antara sampah warga sekitar dan sampah dari Pasar Caringin. Kendati demikian, terkait hutang tipping fee kepada TPA Sarimukti akan segera dibayar pada minggu ini.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto mengatakan, Pemkot Bandung sama sekali tidak mempersoalkan masalah tersebut. Bahkan terkait masalah sampah, terdapat cadangan dana yakni Rp 125 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung.
"Untuk utang tipping fee dalam waktu dekat atau dalam waktu dekat atau minggu ini bisa kami bayarkan. Jangankan Rp 3,75 miliar atau Rp 2,1 miliar, kami punya cadangan cukup kuat, hampir Rp 125 miliar dana yang kami siapkan di DLHK untuk back up sampah,"katanya kepada wartawan di Kantor Disnaker jalan Martanegara Kota Bandung,Selas(18/4)
Oleh karena itu, Ia meminta kepada DLHK dan PD. Kebersihan Kota Bandung bersama Inspektorat untuk segera mengaudit beraoa yanb harus dibayar sebagai tipping fee. Pasalnya masih belum ada kejelasan apakah sampah di Pasar Caringin merupakan sampah dari masyarakat atau bukan.
"Kalau hasil audit ini, sampah masyarakat yang terangkut ke TPA Sarimukti, saya rasa tidak ada alasan Pemkot tidak memenuhi itu. Jadi problemnya bukan berarti tidak dibayar tapi dari sisi tata kelola keuangan yang ada yang perlu dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Sementara itu, disinggung mengenai PT Bril terkait pengelolaan PLTSA Gedebage yang menang di pengadilan dan ditolaknya kasasi KPPU oleh pengadilan tinggi, pihaknya masih belum dapat berbicara banyak karena belum mendapat pemberitahuan ke bagian hukum. Akan tetapi, pihaknya mengapresiasi akan apa yang diupayakan pihak terkait untuk PLTSA.
Walau demikian, menurutnya yang menjadi persoalan adalah bagaimana meminimalisir sampah di Kota Bandung. Bahkan dengan akan didorong PLTSA di TPA Legok Nangka sama sekali tidak masalah, karena yang terpenting pelayanan publik.
"Kita tidak masalah PLTSA akan dimana, mau di Sarimukti, Legok Nangka atau Gedebage. Tapi yang harus dijamin adalah bagaimana persoalan sampah dapat diminimalisir apalagi di Bandung," katanya.
Seperti diketahui bersama, Pemprov Jabar meminta Pemkot Bandung agar melunasi semua tunggakan dana Konfensasi Jasa Pelayanan (KJP) dan Konfensasi Dampak Negatif (KDN) tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti sebesar Rp 6,7 miliar. Bahkan Pemprov Jabar melalui Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup, menyatakan komentar walikota Bandung Ridwan Kamil yang menyatakan tanggungjawab atas pembayaran itu adalah pengelola pasar Caringin, salah besar.
Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Jabar Anang menegaskan akan menutup TPA Sarimukti untuk Kota Bandung, jika 29 April mendatang belum melunasi tunggakan KJP dan KDN kepada Pemprov. Pihaknya tidak memberikan kesempatan atau pertimbangan lagi kepada pemkot Bandung untuk urusan pembayaran tersebut.
"Untuk utang tipping fee dalam waktu dekat atau dalam waktu dekat atau minggu ini bisa kami bayarkan. Jangankan Rp 3,75 miliar atau Rp 2,1 miliar, kami punya cadangan cukup kuat, hampir Rp 125 miliar dana yang kami siapkan di DLHK untuk back up sampah,"katanya kepada wartawan di Kantor Disnaker jalan Martanegara Kota Bandung,Selas(18/4)
Oleh karena itu, Ia meminta kepada DLHK dan PD. Kebersihan Kota Bandung bersama Inspektorat untuk segera mengaudit beraoa yanb harus dibayar sebagai tipping fee. Pasalnya masih belum ada kejelasan apakah sampah di Pasar Caringin merupakan sampah dari masyarakat atau bukan.
"Kalau hasil audit ini, sampah masyarakat yang terangkut ke TPA Sarimukti, saya rasa tidak ada alasan Pemkot tidak memenuhi itu. Jadi problemnya bukan berarti tidak dibayar tapi dari sisi tata kelola keuangan yang ada yang perlu dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Sementara itu, disinggung mengenai PT Bril terkait pengelolaan PLTSA Gedebage yang menang di pengadilan dan ditolaknya kasasi KPPU oleh pengadilan tinggi, pihaknya masih belum dapat berbicara banyak karena belum mendapat pemberitahuan ke bagian hukum. Akan tetapi, pihaknya mengapresiasi akan apa yang diupayakan pihak terkait untuk PLTSA.
Walau demikian, menurutnya yang menjadi persoalan adalah bagaimana meminimalisir sampah di Kota Bandung. Bahkan dengan akan didorong PLTSA di TPA Legok Nangka sama sekali tidak masalah, karena yang terpenting pelayanan publik.
"Kita tidak masalah PLTSA akan dimana, mau di Sarimukti, Legok Nangka atau Gedebage. Tapi yang harus dijamin adalah bagaimana persoalan sampah dapat diminimalisir apalagi di Bandung," katanya.
Seperti diketahui bersama, Pemprov Jabar meminta Pemkot Bandung agar melunasi semua tunggakan dana Konfensasi Jasa Pelayanan (KJP) dan Konfensasi Dampak Negatif (KDN) tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti sebesar Rp 6,7 miliar. Bahkan Pemprov Jabar melalui Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup, menyatakan komentar walikota Bandung Ridwan Kamil yang menyatakan tanggungjawab atas pembayaran itu adalah pengelola pasar Caringin, salah besar.
Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Jabar Anang menegaskan akan menutup TPA Sarimukti untuk Kota Bandung, jika 29 April mendatang belum melunasi tunggakan KJP dan KDN kepada Pemprov. Pihaknya tidak memberikan kesempatan atau pertimbangan lagi kepada pemkot Bandung untuk urusan pembayaran tersebut.