BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Iwa Karniwa
mengakui adanya keterlambatan dalam pemberian gaji bagi guru SMA/SMK
baik yang PNS maupun honorer. Keterlambatan ini diakibatkan belum
tuntasnya proses administrasi alih kelola SMA/SMK dari pemerintah
kabupaten/kota ke provinsi. Namun, mulai hari ini mulai dicairkan dan
disalurkan ke para Guru.
Menurut Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, keterlambatan gaji terjadi pada Januari hingga Maret. Menurutnya, proses alih kelola SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi tidaklah mudah, terutama di masa transisi seperti saat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)yang baru yang mengubah sistem pemberian gaji dari semula hibah ke kabupaten/kota, kini menjadi anggaran langsung di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. Perubahan system ini tentunya berpengaruh terhadap percepatan pencairan.
"Jadi anggaran di Disdik Jabar, breakdown ke balai, dari balai ke sekolah," kata Iwa di Bandung, Kamis (20/4). Sekolah pun menurutnya belum terbiasa untuk mengurus administrasi hal tersebut.
Kondisi ini berdampak pada terlambatnya proses pencairan. Selain itu, menurutnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memerlukan cukup waktu untuk mengurus proses administrasi peralihan tenaga kependidikan.
"Prosesnya dari BKN, bukan kita. Makanya agak terlambat. Kita membayar (gaji) harus ada dasar, yaitu SK dari BKN. Yang turun SK, kita tindak lanjut (bayar)," tuturnya seraya mengatakan namun, dia memastikan, saat ini sudah teratasi dan gaji sudah mulai disalurkan. Iwa pun berjanji hal ini tidak akan terjadi pada bulan-bulan berikutnya.
"Kami langsung memerintahkan Kadisdik Jabar dan pengelola keuangan. Jadi hari ini secara bertahap akan cair, baik untuk tunjangan penghasilan guru negeri, lalu untuk sertifikasi," katanya seraya menyebut selain gaji, yang terlambat diberikan adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan sertifikasi.(Red/Hms)
Menurut Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, keterlambatan gaji terjadi pada Januari hingga Maret. Menurutnya, proses alih kelola SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi tidaklah mudah, terutama di masa transisi seperti saat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)yang baru yang mengubah sistem pemberian gaji dari semula hibah ke kabupaten/kota, kini menjadi anggaran langsung di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. Perubahan system ini tentunya berpengaruh terhadap percepatan pencairan.
"Jadi anggaran di Disdik Jabar, breakdown ke balai, dari balai ke sekolah," kata Iwa di Bandung, Kamis (20/4). Sekolah pun menurutnya belum terbiasa untuk mengurus administrasi hal tersebut.
Kondisi ini berdampak pada terlambatnya proses pencairan. Selain itu, menurutnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memerlukan cukup waktu untuk mengurus proses administrasi peralihan tenaga kependidikan.
"Prosesnya dari BKN, bukan kita. Makanya agak terlambat. Kita membayar (gaji) harus ada dasar, yaitu SK dari BKN. Yang turun SK, kita tindak lanjut (bayar)," tuturnya seraya mengatakan namun, dia memastikan, saat ini sudah teratasi dan gaji sudah mulai disalurkan. Iwa pun berjanji hal ini tidak akan terjadi pada bulan-bulan berikutnya.
"Kami langsung memerintahkan Kadisdik Jabar dan pengelola keuangan. Jadi hari ini secara bertahap akan cair, baik untuk tunjangan penghasilan guru negeri, lalu untuk sertifikasi," katanya seraya menyebut selain gaji, yang terlambat diberikan adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan sertifikasi.(Red/Hms)