BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Persolan sampah merupakan urusan wajib yang harus segera di penuhi untuk keberlangsungan hajat warga kota terhadap kebersihan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Anang Sudarna meminta Pemerintah Kota Bandung segera melunasi tunggakan kompensasi jasa layanan sampah sebesar Rp 2,6 miliar.
Menurut Anang, tunggakan sebesar Rp 2,6 miliar tersebut telah terjadi sejak 2011 lalu, sehingga sudah terlalu lama dan menjadi bahan temuan BPK.
"Kalau sampai 29 April tidak juga dibayar, kita akan setop layanan sampah Kota Bandung. Kami sudah koordinasi dengan kepolisian untuk menyetop truk sampah Kota Bandung jika sampai tanggal tersebut tunggakan belum juga dilunasi,"kata Anang kepada wartawan di kantornya jalan Naripan kota Bandung, Senin (17/4/2017).
Hal tersebut dilakukan karena Pemkot Bandung telah melayangkan surat resmi pada Agustus 2016 yang mengatakan akan menganggarkan di APBD perubahan untuk pelunasan tunggakan.
"Tapi sampai sekarang belum juga dilunasi, malah bicara di media kalau tunggakan itu karena ada masalah di pasar Caringin. Sebenarnya kalau Pak Wagub tidak meminta sabar, layanan sampah Kota Bandung sudah ditutup 11 Maret," ujarnya.
"Tapi sampai sekarang belum juga dilunasi, malah bicara di media kalau tunggakan itu karena ada masalah di pasar Caringin. Sebenarnya kalau Pak Wagub tidak meminta sabar, layanan sampah Kota Bandung sudah ditutup 11 Maret," ujarnya.
Terkait alasan Pemkot Bandung yang mengatakan tunggakan KJP tersebut karena ada masalah di Pasar Caringin, Anang mengatakan secara hukum hal tersebut tidak ada kaitannya. Sebab, perjanjian kerja sama layanan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, tidak melibatkan pihak ketiga.
"Yang menandatangani kerja sama itu Gubernur, Wali Kota Bandung. Wali kota Cimahi, Bupati Bandung Barat, dan Bupati Bandung. Tidak ada sedikit pun yang menyebutkan Pasar Caringin. Antra wali kota punya kerja sama dengan pihak lain, itu urusan mereka," katanya.
Ditambahkannya alasan yang dilontarkan Ridwan Kamil tersebut terkesan cuci tangan dan menunjukkan ketidakpahaman hukum."Pemkot Bandung tidak paham birokrasi pengolahan sampah di kawasan Bandung Raya," tegas Anang.(Red/Hfa)