Notification

×

Iklan

Iklan

Pernyataan Dewan Kehormatan Provinsi PWI Jawa Barat

Selasa, 04 April 2017 | 17:37 WIB Last Updated 2017-04-04T10:37:46Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Sehubungan dengan pemberitaan tentang peristiwa bunuh diri LS (16) siswi sebuah Sekolah Menengah Pertama di Kota Bandung, Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (DKP-PWI) Jawa Barat sangat menyesalkan peristiwa tersebut. DKP-PWI Jawa Barat mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangkap pelaku pelecehan almarhumah.

Selanjutnya, dalam berbagai media diberitakan bahwa LS bunuh diri akibat merasa tertekan karena dikejar oleh wartawan yang akan mewawancarainya terkait kasus pelecehan tersebut.

Seperti ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI pasal 8, wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban. Selanjutnya, dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers, pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Selanjutnya, dalam Bab VII pasal 2 disebutkan bahwa wartawan Indonesia memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.

Dalam hal ini, LS adalah anak di bawah umur dan menjadi korban kejahatan susila. Maka wartawan harus melindungi identitas yang bersangkutan, demi masa depan anak tersebut.

Terhadap informasi ini, DKP PWI Jabar mengharapkan agar kepolisian juga menindaklanjuti informasi ini dalam rangka mencari kebenaran berita tersebut. Kejelasan berita ini sangat diperlukan oleh masyarakat pers karena menyangkut profesi kewartawanan yang sejatinya merupakan profesi mulia, yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, dan dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Oleh karena itu, DKP-PWI Jabar mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:

1. Agar polisi juga menyelidiki tentang tindakan seseorang yang mengaku-aku sebagai wartawan tersebut dalam menyebabkan bunuh dirinya LS. Bila memang ada organisasi pers yang terlibat, maka polisi bisa bekerja sama dengan Dewan Pers dalam menyelesaikan masalah pelanggaran Kode Etik dan Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers ini. Selanjutnya, bila organisasi dan “wartawan” tersebut tidak termasuk ke dalam kategori pers seperti ketentuan undang-undang tersebut, maka polisi bisa menindaklanjutinya di luar mekanisme perselisihan pers.

2. Mengingatkan para wartawan untuk tetap patuh dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik organisasi wartawan, dan tunduk pada Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Bandung, 3 April 2017

Dewan Kehormatan Provinsi PWI Jawa Barat

1. Noe Firman (Ketua)           ttd

2. Irwan Natsir (Sekteratis)    ttd

3. Budhiana (Anggota)           ttd

4. Dedi Muhtadi (Anggota)    ttd

5. Suherlan (Anggota)           ttd
 
source;rilis pwi


×
Berita Terbaru Update