Notification

×

Iklan

Iklan

Praperadilan di Tolak Penasehat Hukum Laporkan Hakim Ke Komisi Yudisial

Kamis, 06 April 2017 | 12:39 WIB Last Updated 2017-04-06T05:39:56Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan terkait merk Swanish yang menetapakan Meliyarti Kusumawardani sebagai tersangka akan melaporkan Hakim Ambo Massie, SH., MH ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung RI,juga akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Demikian hal diungkapkan Priyanto, SH.,MH yang didampingi Mika Widyaningsih, SH kepada media usai sidang di Pengadilan Negeri Kls I Khusus Bandung jalan Martadinata Kota Bandung,Selasa(4/4/2017).

Adapun dasar dari penolakan Pengadilan Negeri Bandung tersebut bahwa penyidikan/tindakan yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam proses Termohon sah menurut hukum.

Demkian juga bahwa tindakan Termohon yang telah menetapkan Meliyarti Kusumawardani Atas Putusan tersebut Tim Penasehat Hukum Meliyarti Kusumawardani. Priyanto, SH.,MH, Syahlan Rivai, SH. MH dan Mika Widyaningsih menilai berbagai hal yang diuraikan dalam permohonan sampai kesimpulan tidak menjadi pertimbangan.

Pengadilan Negeri Kls I Khusus Bandung menunjuk Ambo Massie, SH.,MH sebagai hakim yang menangani perkara Nomor 05/Pid.Prap/2017/PN.Bdg tersebut dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Termohon (Polda Jabar) yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam proses penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor : LPB/1205/XII/2016/JABAR tanggal 23 Desember 2016 atas nama saksi pelapor Angki Hermawan adalah sah menurut hukum.

Berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S. Pgl/122/UU/2017/Dit Reskrimsus tanggal 28 Februari 2916 dan Surat Panggilan ke-II Nomor: S.Pgl/122a/II/2017/DIt Reskrimsus tanggal 13 Maret 2017 adakah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Termohon/Polda Jabar yang diwakili oleh Kombes Pol. Iksantyo Bagus Pramono, SH., MH. AKBP DR. A. Rusman, SH., MH, Kompol Malik Al Gozali, SH dan Penata TK I Ajat Sudrajat, SH menyatakan bahwa logo ciptaan pelapor Angki Hermawan telah digunakan oleh Pemohon/Meliyarti Kusumawardani dan sebelumnya telah diperingatkan oleh pelapor.

Penggunaan logo swanish oleh Termohon telah menimbulkan kerugian pelapor tak kurang dari Rp. 9 milyar. Karena peringatan tidak digubris oleh Pemohon maka Angki melaporkannya ke Polda Jabar.

Laporan tersebut ditindaklanjuti sampai dengan Pemohon menjadi tersangka yaitu melanggar Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Termohon sudah dua kali memanggil Pemohon akan tetapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah.

Pihak Pemohon menghendaki Permohonan yang diajukannya agar dikabulkan, menyatakan Surat Panggilan No. S. Pdhl/122/II/2017 Diri Reskrimsus tanggal 28 Februari 2017 atas nama tersangka Meliyarti Kusumawardani adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana dengan tanpa hak dan/atau izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial yang dilakukan dalam bentuk pembajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) atau (4) UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah. (Red/Hr)
×
Berita Terbaru Update