BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh para mantan pengurus KONI Jabar periode tahun 2014-2018 , selaku pihak penggugat terhadap KONI Jabar (sebagai tergugat I ) dan KONI Pusat ( sebagai Tergugat II) yang semula akan digelar di kantor Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, hari ini Kamis (20/04) ditunda menjadi tanggal 4 Mei 2017, mendatang.
Menurut Irwan Kusdrajat, para penggugat sejak pagi sekitar Jam 9 pagi, kami (para penggugat-red) sudah berkumpul di kantor Pengadilan Kelas 1 Bandung. Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari pihak Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, bahwa sidang perdana Gugatan akan dilaksanakan pada hari ini Kamis (20/4).
Kami, para mantan pengurus KONI Jabar periode diatas tersebut beramai-ramai datang ke PN , sebelum jam 9.00 WIB sudah pada kumpul di PN ini. Namun, setelah menunggu lebih dari 2 jam, menunggu diruang tunggu PN Bandung. Akirnya kita diberitahu oleh panitera, bahwa yang datang hanya perwakilan/kuasa hukum dari Tergugat I ( KONI Jabar). Sedangkan Tergugat II ( KONI Pusat) maupun kuasa hukumnya juga tidak datang.
Berhubung Tergugat II (KONI Pusat) tidak datang, sidang sempat ditunda selama lebih dari 2 jam, menunggu kedatangan Tergugat II. Namun, ditunggu selama 2 jam lebih tidak datang juga, akhirnya, Majelis Hakim memutuskan siding ditunda sampai taggl 4 Mei 2017, mendatang.
Hal ini dikatakan Irwan Kusdradjat selaku juru bicara perwakilan mantan pengurus KONI Jabar didampingi Ali Rachman, Bambang Haryono, Suhendar, dan beberapa penggugat lainnya, saat ditemui Fakta Jabar di ruang tunggu PB Bandung, Kamis (20/4).
Irwan sangat menyayangkan ketidak hadiran Tergugat II (KONI Pusat) maupun kuasa hukumnya, sehingga sidang terpaksa ditunda sampai tanggal Kamis (4/5) mendatang. Padahal, kami sudah siap untuk mengikuti jalannya persidangan ini, karena bagi kami sekali lagi mekenisme, prosedur dan etika yang tidak dilalui oleh KONI Jabar itu yang kami gugat.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, terbitnya SK KONI Pusat No : 13 tahun 2017 tanggal 8 Februari 2017 menetapkan personalia pergantian antar waktu kedua (PAW II) yang diterbitkan secara sewenang-wenang tanpa melalui prosedur sesuai dengan AD/ART KONI yang terdapat pada pasal 28 ayat 1.
Dalam AD/ART KONI pada Pasal 28 ayat 1 dikatakan, bahwa " Ketua Umum KONI dapat melakukan pergantian antar waktu terhadap pengurus yang tidak dapat melakukan tugas sebagai mana mestinya " padahal kami selama ini menjadi pengurus dapat menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya.
Sebagai bukti kerja keras kami sebanyak 20 orang yang dicoret atau di PAW kan oleh pengurus KONI Jabar, telah mewujudkan Jabar Kahiji pada PON 2016 lalu, mampu membawa dan mewujudkan Jabar meraih Juara Umum dengan perolehan medali jauh melesat melebi target. bukti kami para pengurus yg dicoret mampu membawa Jabar sbg Juara Umum pada PON ke XIX 2016 tahun kemarin.
Selain itu, keluarnya SK KONI Pusat No 13 tahun 2017 tersebut, juga bertentangan denag peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) terutama pasal 40, ujarnya.
Untuk itu, kami selaku penggugat tentunya berharap pada sidang selanjutnya (4/5) mendatang, para Tergugat I dan II dapat hadir semua permasalahan bisa terang menderang dalam kaitan peraturan UU dan sesuaidengan AD/ART KONI,pungkasnya.(Red/rfj)
Menurut Irwan Kusdrajat, para penggugat sejak pagi sekitar Jam 9 pagi, kami (para penggugat-red) sudah berkumpul di kantor Pengadilan Kelas 1 Bandung. Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari pihak Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, bahwa sidang perdana Gugatan akan dilaksanakan pada hari ini Kamis (20/4).
Kami, para mantan pengurus KONI Jabar periode diatas tersebut beramai-ramai datang ke PN , sebelum jam 9.00 WIB sudah pada kumpul di PN ini. Namun, setelah menunggu lebih dari 2 jam, menunggu diruang tunggu PN Bandung. Akirnya kita diberitahu oleh panitera, bahwa yang datang hanya perwakilan/kuasa hukum dari Tergugat I ( KONI Jabar). Sedangkan Tergugat II ( KONI Pusat) maupun kuasa hukumnya juga tidak datang.
Berhubung Tergugat II (KONI Pusat) tidak datang, sidang sempat ditunda selama lebih dari 2 jam, menunggu kedatangan Tergugat II. Namun, ditunggu selama 2 jam lebih tidak datang juga, akhirnya, Majelis Hakim memutuskan siding ditunda sampai taggl 4 Mei 2017, mendatang.
Hal ini dikatakan Irwan Kusdradjat selaku juru bicara perwakilan mantan pengurus KONI Jabar didampingi Ali Rachman, Bambang Haryono, Suhendar, dan beberapa penggugat lainnya, saat ditemui Fakta Jabar di ruang tunggu PB Bandung, Kamis (20/4).
Irwan sangat menyayangkan ketidak hadiran Tergugat II (KONI Pusat) maupun kuasa hukumnya, sehingga sidang terpaksa ditunda sampai tanggal Kamis (4/5) mendatang. Padahal, kami sudah siap untuk mengikuti jalannya persidangan ini, karena bagi kami sekali lagi mekenisme, prosedur dan etika yang tidak dilalui oleh KONI Jabar itu yang kami gugat.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, terbitnya SK KONI Pusat No : 13 tahun 2017 tanggal 8 Februari 2017 menetapkan personalia pergantian antar waktu kedua (PAW II) yang diterbitkan secara sewenang-wenang tanpa melalui prosedur sesuai dengan AD/ART KONI yang terdapat pada pasal 28 ayat 1.
Dalam AD/ART KONI pada Pasal 28 ayat 1 dikatakan, bahwa " Ketua Umum KONI dapat melakukan pergantian antar waktu terhadap pengurus yang tidak dapat melakukan tugas sebagai mana mestinya " padahal kami selama ini menjadi pengurus dapat menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya.
Sebagai bukti kerja keras kami sebanyak 20 orang yang dicoret atau di PAW kan oleh pengurus KONI Jabar, telah mewujudkan Jabar Kahiji pada PON 2016 lalu, mampu membawa dan mewujudkan Jabar meraih Juara Umum dengan perolehan medali jauh melesat melebi target. bukti kami para pengurus yg dicoret mampu membawa Jabar sbg Juara Umum pada PON ke XIX 2016 tahun kemarin.
Selain itu, keluarnya SK KONI Pusat No 13 tahun 2017 tersebut, juga bertentangan denag peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) terutama pasal 40, ujarnya.
Untuk itu, kami selaku penggugat tentunya berharap pada sidang selanjutnya (4/5) mendatang, para Tergugat I dan II dapat hadir semua permasalahan bisa terang menderang dalam kaitan peraturan UU dan sesuaidengan AD/ART KONI,pungkasnya.(Red/rfj)