Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sikapi LKPJ Dengan Koreksi Konstruktif

Rabu, 03 Mei 2017 | 17:11 WIB Last Updated 2017-05-03T10:11:36Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Menjelang akhir dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) Tahun Anggaran 2016 oleh DPRD hanyalah sebuah rekomendasi, DPRD tidak bisa menolak LKPJ.
  
Lebih lanjut dikatakan wakil rakyat daerah pemilihan Kota Bekasi ini,tetapi  rekomendasi yang dihasilkan oleh kerja DPRD melalui Pansus tersebut dan tentunya menghabiskan banyak biaya itu,  kalau tidak dituruti eksekutifpun gak ada hukumnya.
  
Hal ini diungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat H. Waras Wasisto, SH kepada wartawan  di gedung dewan jalan Diponegoro no 27 kota Bandung kemarin. 
 
“Gak ada hukumnya !. Jadi sah-sah saja kalau eksekutif tidak memenuhi rekomendasi dewan atas  LKPJ, karena beda dengan dulu. Kalau dulu LKPJ bisa ditolak. Sekarang tidak ada kewenangan kita menolak,  yang ada  kita mengkritisi kemudian membuat rekomendasi. Habis itu rekomendasi diikuti atau tidak itu gimana mereka, karena UU-nya begitu jadi sebetulnya (mohon maaf ini!)ada pansus atau tidak ada pansus sama saja.” Ujar Waras.
 
Ketika ditanya, Dengan begitu  jadi ada cost yang tidak bermanfaat, karena ada pansus atau tidak ada pansus jadi tidak ada artinya,tutur aktivis buruh ini.   

Dikatakan Waras, Karena UU tetap harus ada lkpj yang disampaikan Gubernur dihadapan anggota Dewan, Dewan menilainya dalam bentuk pansus, dulu  kalau LKPJ-nya ditolak urusannya panjang, sekarang kan gak ada cerita nolak lkpj. Ini memenuhi perintah UU saja harus ada lkpj.(Red/Hfa)
×
Berita Terbaru Update