Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur Jabar : Alokasi Dana 5.319 Desa di 27 Kabupaten/Kota di Jabar Capai Rp 4,7 Triliun

Rabu, 31 Mei 2017 | 14:42 WIB Last Updated 2017-05-31T07:42:15Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) meminta pengawasan ketat dilakukan terhadap dana desa yang jumlahnya setiap tahun terus bertambah, khususnya pengawasan dini yang dilakukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Aher mengatakan, sebelum pengawasan eksternal dilakukan lembaga-lembaga di luar pemerintahan, dana itu terlebih dahulu harus diawasi pengawas internal yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kemudian menjadi koordinator bagi APIP di daerah seperti Inspektorat.

“Pengawasan dini harus dilakukan APIP yaitu BPKP dan Inspektorat sebelum oleh pihak ekternal. Kedua pengawas ini harus bekerja lebih efektif untuk melakukan pengawasan supaya dipastikan dana digunakan betul-betul untuk pembangunan,” ujar Aher. Selasa (30/5/2017)

Seperti diketahui dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat tahun 2017 sebesar total Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa mendapatkan Rp 800 Juta. Rencananya untuk tahun 2018 dana desa akan naik dua kali lipat menjadi Rp 120 Triliun, dengan begitu setiap desa akan menerima Rp 1 Miliar pertahunnya.

Dana desa pertama kali ada sejak tahun 2015 dengan jumlah sebesar Rp 20,76 Triliun dan setiap desanya mendapatkan Rp 280 Juta. Dana tersebut meningkat di tahun 2016 yaitu menjadi Rp 49,98 Triliun.

Di Jawa Barat sendiri dengan jumlah desa sebanyak 5.319 desa dari 27 Kabupaten/ Kota dana desa tahun ini meningkat menjadi Rp 4,7 Triliun dari sebelumnya Rp 3,5 Triliun atau mengalami peningkatan 20 persen.

“Dana pembangunan desa ini kan cukup besar kita ingin penyalurannya berjalan dengan baik ke desa-desa dan di implementasikan dengan tepat sasaran, outcome dan outputnya pun jelas. Tentu ini butuh pengawasan yang ketat supaya jelas manfaatnya dapat dirasakan masyarakat berupa kemajuan yang dampaknya kesejahteraan,” tutur Aher.

Meningkatnya dana desa tersebut menurut Aher, patut disyukuri oleh para pimpinan desa. Namun disaat yang sama ada kekhawatiran penggunaannya tidak berjalan baik.

“Oleh karena itulah supaya dipastikan bahwa dana desa tersebut betul-betul efektif, efisien, tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan maka harus ada pengawasan dini, ini lebih bagus daripada pengawasan saat berlangsung atau setelahnya,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKP Jabar Deni Suardini menuturkan, semakin besarnya dana desa harus ditunjang oleh kualitas pengelolaan keuangan yang akuntabel. Disitulah peran BPKP sangat dibutuhkan untuk memperkuat kualitas pengelolaan dana tersebut.

“Selama ini peran BPKP selalu memberikan upaya membangun sistem pengendalian intern pemerintahan desa yang kuat sehingga semua potensi-potensi yang bisa menimbulkan permasalahan hukum bisa dideteksi secara dini,” katanya.

Deni menambahkan, BPKP lebih banyak berorientasi untuk mencegah daripada mengobati. “Kalau sudah menjadi masalah hukum kan itu menjadi mubazir lebih baik kita mendukung secara preventif dari mulai perencanaannya, penganggarannya, pelaksanaannya, tata usahanya, pelaporannya dan pertanggung jawabannya akan kita kawal,” jelasnya.

Untuk mengawalnya BPKP Jabar bekerjasama dengan Kemendagri dan KPK telah membuat aplikasi bernama Sistem Keuangan Desa atau Siskudes,pungkasnya.(Red/Hms)





×
Berita Terbaru Update