JAKARTA,LENTERAJABAR.COM - Fraksi PKS DPR RI menyatakan keberatan terhadap keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat, 28 April 2017, tentang Penjelasan Pengusul atas Hak Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menegaskan keputusan rapat paripurna tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Pimpinan Rapat secara sepihak. Pimpinan rapat, tambah Jazuli, semestinya memerhatikan suara yang berkembang dalam rapat, baik itu suara anggota maupun suara fraksi.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR RI tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pimpinan DPR, yaitu Pasal 31 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa, “Pimpinan DPR bertugas memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan”; Pasal 32 ayat (1) huruf g dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, “Pimpinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat Anggota/Fraksi”.
“Sehubungan dengan tata cara pengambilan keputusan yang tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Tatib DPR tersebut, yang dibuktikan dengan belum diberikannya kesempatan kepada Fraksi PKS DPR RI/ Anggota yang diberi mandat resmi oleh Pimpinan Fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi yaitu menolak usulan Hak Angket tentang KPK, maka dengan surat ini kami Fraksi PKS DPR RI menyampaikan keberatan dan mohon ditinjau kembali terhadap Keputusan Rapat Paripurna, Jumat 28 April 2017 tentang Usulan Hak Angket KPK,” jelas Jazuli.(Red/Hms)
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menegaskan keputusan rapat paripurna tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Pimpinan Rapat secara sepihak. Pimpinan rapat, tambah Jazuli, semestinya memerhatikan suara yang berkembang dalam rapat, baik itu suara anggota maupun suara fraksi.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR RI tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pimpinan DPR, yaitu Pasal 31 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa, “Pimpinan DPR bertugas memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan”; Pasal 32 ayat (1) huruf g dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, “Pimpinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat Anggota/Fraksi”.
“Sehubungan dengan tata cara pengambilan keputusan yang tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Tatib DPR tersebut, yang dibuktikan dengan belum diberikannya kesempatan kepada Fraksi PKS DPR RI/ Anggota yang diberi mandat resmi oleh Pimpinan Fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi yaitu menolak usulan Hak Angket tentang KPK, maka dengan surat ini kami Fraksi PKS DPR RI menyampaikan keberatan dan mohon ditinjau kembali terhadap Keputusan Rapat Paripurna, Jumat 28 April 2017 tentang Usulan Hak Angket KPK,” jelas Jazuli.(Red/Hms)