Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Limpahkan Berkas Perkara Habib Rizieq ke Kejaksaan Tinggi Jabar

Jumat, 12 Mei 2017 | 11:42 WIB Last Updated 2017-05-12T04:42:50Z
BANDUNG, LENTERAJABAR.COM - Berkas perkara dugaan penodaan Pancasila yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab sudah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Berkas tersebut akan dievaluasi oleh tim Jaksa Penuntut Umum hingga dinyatakan lengkap.

"Penyerahan tahap pertama ke kejaksaan sudah, selanjutnya akan dievaluasi oleh JPU. Mudah-mudahan segera bisa P21 (dinyatakan lengkap),"kata  Kabid Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus pada wartawan ,  saat Apel Kebangsaan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Rabu( 10/5/2017).

Yusri menuturkan, penyerahan berkas tersebut merupakan tahap lanjutan atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Jika sudah dinyatakan lengkap, tahapan akan berlanjut ke persidangan. Namun jika dinyatakan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Imam Besar FPI Rizieq Shihab mengemuka sejalan dengan dugaan penodaan Pancasila. Hal itu berkaitan dengan bagian isi ceramah Rizieq di Lapangan Gasibu Kota Bandung pada tahun 2011 silam.

Pada ceramah tersebut, terdapat bagian yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Pancasila serta pencemaran nama baik.
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Riziek Shihab sebagi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik pada akhir Januari 2017 lalu. Penetapan status itu setelah Polda melakukan gelar perkara lanjutan.

"Setelah unsur dan alat bukti terpenuhi, status Rizieq Shihab kami naikkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus, Senin 30 Januari 2017.

Sebelumnya, telah dilakukan dua kali gelar perkara. Namun dalam kurun waktu tersebut, Habib Rizieq masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Pada gelar perkara ketiga Senin, 30 Januari 2017, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum juga memanggil seorang saksi ahli untuk dimintai keterangan. Proses gelar perkara berlangsung sekitar delapan jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Hasilnya, unsur serta alat bukti yang disangkakan dalam pasal 154 dan 320 KUHPidana dinilai sudah terpenuhi.

Hingga gelar perkara ketiga itu, tercatat sedikitnya sudah 18 saksi yang dimintai keterangan, termasuk Habib Rizieq. Mereka adalah sejumlah orang yang terlibat langsung dalam kegiatan ceramah, panitia pelaksana, pemberi izin kegiatan, hingga sejumlah saksi ahli. Sementara alat bukti yang digunakan, yaitu berupa rekaman video dipastikan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.(Red/Spr)
×
Berita Terbaru Update