BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik oleh pegawai negeri sipil, sesuai dengan instruksi Menpan RB Asman Abnur yang menyatakan kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi saat mudik Lebaran.
Menurut Aher sapaan akrab pria berkacamata ini,"Terkait mobil dinas, imbauannya sama dengan Pak Menpan RB, yang jelas kita ikuti saja seperti yang dikatakan Pak Menpan," katanya kepada wartawan usai menghadiri acara Kick-Off Early Warning System (EWS) Portal Informasi Harga Pangan (Priangan) di Gedung Sate Bandung jalan Diponegoro no 22 kota, Bandung, Rabu (14/6).
Lebih lanjut dikatakannya, jika masih ada PNS yang tetap menggunakan mobil dinas atau mobil operasional milik pemerintah daerah untuk mudik maka akan ada sanksi bagi PNS tersebut."Ya pasti lah, urusan sanksi mah tinggal diatur, kita ikuti saja karena setiap tahun saya ditanya soal ini terus dan tahun ini jawabannya sudah dijawab terlebih dahulu oleh Pak Menpan, kalau dulu kan beragam jawabannya tergantung keadaan," jelas Aher.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik lebaran.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," ujar Asman di Jakarta, Senin (12/6).
Menteri Asman mengingatkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menaati aturan tersebut. "Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran," tegasnya.(Red/Saj)
Menurut Aher sapaan akrab pria berkacamata ini,"Terkait mobil dinas, imbauannya sama dengan Pak Menpan RB, yang jelas kita ikuti saja seperti yang dikatakan Pak Menpan," katanya kepada wartawan usai menghadiri acara Kick-Off Early Warning System (EWS) Portal Informasi Harga Pangan (Priangan) di Gedung Sate Bandung jalan Diponegoro no 22 kota, Bandung, Rabu (14/6).
Lebih lanjut dikatakannya, jika masih ada PNS yang tetap menggunakan mobil dinas atau mobil operasional milik pemerintah daerah untuk mudik maka akan ada sanksi bagi PNS tersebut."Ya pasti lah, urusan sanksi mah tinggal diatur, kita ikuti saja karena setiap tahun saya ditanya soal ini terus dan tahun ini jawabannya sudah dijawab terlebih dahulu oleh Pak Menpan, kalau dulu kan beragam jawabannya tergantung keadaan," jelas Aher.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik lebaran.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," ujar Asman di Jakarta, Senin (12/6).
Menteri Asman mengingatkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menaati aturan tersebut. "Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran," tegasnya.(Red/Saj)