Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Akan Di Kenai Sanksi Tegas Bila Bolos Usai Cuti Panjang Lebaran

Rabu, 14 Juni 2017 | 16:29 WIB Last Updated 2017-06-14T09:29:54Z
INDRAMAYU,LENTERAJABAR.COM -Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos di hari pertama masuk kerja usai cuti panjang lebaran 1438 H mendatang bakal dikenai sanksi tegas .

Bupati Indramayu, Hj Anna Sophana akan bersikap tegas dan meminta atasan di tiap dinas maupun bagian melakukan pengawasan ketat.

“Tidak ada dispensasi. Kan sudah cuti panjang. Jadi bila nanti di hari pertama ada yang absen, akan kita kenai sanksi,” Katanya kepada wartawan di Indramayu , Rabu (14/6/2017).

Anna memberi peringatan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait cuti tahunan sebelum dan sesudah lebaran 2017 nanti. SE Men PAN dan RB langsung ditindaklanjuti dengan SE Bupati tanggal 13 Juni 2017 yang diperuntukan bagi para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Indramayu.

Dalam SE tersebut, hari libur dan cuti bersama berlaku dari tanggal 25 sampai dengan 30 Juni 2017. Para PNS tidak diperkenankan mengajukan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan  cuti bersama. Bagi yang mangkir tanpa ada keterangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sebelum dan setelah cuti bersama itu tidak ada alasan untuk tidak masuk kantor. Tidak diperkenankan ada libur tambahan ataupun cuti, kecuali ada keterangan jelas,” tegasnya.

Anna juga meminta tiap-tiap SKPD sudah harus melakukan persiapan, terkait cuti panjang lebaran. Bagi instansi yang melayani kepentingan umum, seperti perizinan, surat-surat dan sejenisnya, supaya bisa menentukan jadwal piket.

“Khusus untuk instansi yang melayani kepentingan umum, siapkan ada piket supaya masyarakat yang mau mengurus perijinan bisa terlayani,” pungkasnya.(Red/Ujg)
×
Berita Terbaru Update