BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Bea Cukai Provinsi Jawa Barat berhasil menindak barang kena cukai ilegal selama operasi Patuh Ampadani sejak 15 Mei sampai 10 Juni 2017. Sebanyak 21.350 botol minuman mengandung Etil Alkohol golongan B diamankan Bea Cukai Jawa Barat dari 1.367 karton berbagai merek.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang pria inisial TPN (38), di sebuah rumah tinggal di Kecamatan Rancasari, kota Bandung.
Dari tangan pelaku, Bea Cukai juga mengamankan barang bukti sebanyak 708 keping Pita Cukai MMEA diduga palsu, 14.100 botol kosong, satu unit mobil Mitsubishi Colt L 300 Nomor Polisi D 8494 YO, dan satu set peralatan untuk membuat/mengoplos MMEA.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Purwanto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengam membeli MMEA produksi pabrik resmi, kemudian mengoplos MMEA tersebut dengan perbandingan satu botol MMEA asli menjadi tiga botol MMEA oplosan.
Lalu pelaku juga menambahkan etil alkohol, karamel, dan bahan lain. Setelahnya, hasil produksi ilegal itu dijual di daerah Bandung Selatan dan daerah Garut sekitarnya.
"Pelaku tidak mempunyai izin produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari instansi berwenang atau ilegal," kata Purwanto kepada wartawan di Kantor Bea Cukai, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (14/6/2017).
Purwanto menjelaskan, pelaku melanggar yakni dengan memproduksi tanpa memiliki izin dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dan menggunakan pita cukai palsu dan polos.
"Pelaku sudah satu tahun menjalankan bisnisnya yaitu sejak 2016 lalu," ujarnya.
Adapun, kerugian negara dari barang botol yang mengandung etil alkohol yaitu sebesar Rp 985.000.000, dan kerugian dari pita cukai MMEA palsu yakni sebesar Rp 330.000.000.
"Jika dijumlahkan selama satu tahun, kerugian yang dihasilkan bisa mencapai Rp 3.960.000.000 " ucapnya.
Pelaku yang beraksi sendirian ini pun dijerat dengan UU No.39 Tahun 2007 Pasal 50 jo Pasal 54 jo Pasal 55.(Red/Sgm)
Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang pria inisial TPN (38), di sebuah rumah tinggal di Kecamatan Rancasari, kota Bandung.
Dari tangan pelaku, Bea Cukai juga mengamankan barang bukti sebanyak 708 keping Pita Cukai MMEA diduga palsu, 14.100 botol kosong, satu unit mobil Mitsubishi Colt L 300 Nomor Polisi D 8494 YO, dan satu set peralatan untuk membuat/mengoplos MMEA.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Purwanto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengam membeli MMEA produksi pabrik resmi, kemudian mengoplos MMEA tersebut dengan perbandingan satu botol MMEA asli menjadi tiga botol MMEA oplosan.
Lalu pelaku juga menambahkan etil alkohol, karamel, dan bahan lain. Setelahnya, hasil produksi ilegal itu dijual di daerah Bandung Selatan dan daerah Garut sekitarnya.
"Pelaku tidak mempunyai izin produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari instansi berwenang atau ilegal," kata Purwanto kepada wartawan di Kantor Bea Cukai, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (14/6/2017).
Purwanto menjelaskan, pelaku melanggar yakni dengan memproduksi tanpa memiliki izin dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dan menggunakan pita cukai palsu dan polos.
"Pelaku sudah satu tahun menjalankan bisnisnya yaitu sejak 2016 lalu," ujarnya.
Adapun, kerugian negara dari barang botol yang mengandung etil alkohol yaitu sebesar Rp 985.000.000, dan kerugian dari pita cukai MMEA palsu yakni sebesar Rp 330.000.000.
"Jika dijumlahkan selama satu tahun, kerugian yang dihasilkan bisa mencapai Rp 3.960.000.000 " ucapnya.
Pelaku yang beraksi sendirian ini pun dijerat dengan UU No.39 Tahun 2007 Pasal 50 jo Pasal 54 jo Pasal 55.(Red/Sgm)