CIAMIS,LENTERAJABAR. COM - Perhitungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, potensi Zakat Fitrah di Ciamis mencapai Rp 34,8 Miliar. Jumlah tersebut berdasarkan jumlah penduduk Ciamis mencapai 1,394 juta jiwa, dengan besaran zakat fitrah yang dibayarkan Rp 25 ribu per orang.
"Asumsinya 1 kilogram beras Rp10.000, sehingga 2,5 persen itu jumlahnya Rp 25 ribu per orang untuk zakat fitrah," ujar Koordinator Pelaksana Baznas Ciamis, Amas di kantor Komplek Islamic Center, Selasa (13/6/2017).
Amas mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya, Bupati Ciamis mengeluarkan surat edaran tentang gerakan infaq masyarkat, dimana pelaksanaannya disatukan dengan pembayaran zakat fitrah di akhie bulan ramadan.
Besaran infak dalam surat edaran tersebut Rp 2 ribu per jiwa. Pembayaran zakat fitrah dan infaq masyarakat ini dikumpulkan kepada unit pengumpul zakat (UPZ) terdekat, kemudian disetorkan ke Baznas Ciamis.
Menurut Amas, rincian pengelolaan dana infaq tersebut antara lain Rp1.000 akan dikelola langsung oleh Baznas untuk penguatan program ciamis sejahtera, ciamis Peduli dan ciamis Agamis. Rp 500 akan dikelola oleh UPZ tinglat kecamatan untuk kegiatan keagamaan dan Rp 500 dikelola oleh UPZ tingkat Desa untuk kegiatan keagamaan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar membayar zakat fitrah ke pengelola resmi. Manfaatnya bisa langsung disampaikan kepada para penerima secara terkoordinir," jelasnya.(Red/Sgm)
"Asumsinya 1 kilogram beras Rp10.000, sehingga 2,5 persen itu jumlahnya Rp 25 ribu per orang untuk zakat fitrah," ujar Koordinator Pelaksana Baznas Ciamis, Amas di kantor Komplek Islamic Center, Selasa (13/6/2017).
Amas mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya, Bupati Ciamis mengeluarkan surat edaran tentang gerakan infaq masyarkat, dimana pelaksanaannya disatukan dengan pembayaran zakat fitrah di akhie bulan ramadan.
Besaran infak dalam surat edaran tersebut Rp 2 ribu per jiwa. Pembayaran zakat fitrah dan infaq masyarakat ini dikumpulkan kepada unit pengumpul zakat (UPZ) terdekat, kemudian disetorkan ke Baznas Ciamis.
Menurut Amas, rincian pengelolaan dana infaq tersebut antara lain Rp1.000 akan dikelola langsung oleh Baznas untuk penguatan program ciamis sejahtera, ciamis Peduli dan ciamis Agamis. Rp 500 akan dikelola oleh UPZ tinglat kecamatan untuk kegiatan keagamaan dan Rp 500 dikelola oleh UPZ tingkat Desa untuk kegiatan keagamaan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar membayar zakat fitrah ke pengelola resmi. Manfaatnya bisa langsung disampaikan kepada para penerima secara terkoordinir," jelasnya.(Red/Sgm)