CIMAHI,LENTERAJABAR. COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi akan melayangkan surat peringatan terhadap pengusaha yang tetap membandel dengan melanggar peraturan mengenai waktu operasional kendaraan bertonase besar di jalan-jalan Kota Cimahi menjelang arus mudik lebaran 2017.
Mulai H-7 menjelang perayaan Idulfitri 1438 H, kendaraan bertonase besar dilarang beroperasi di Kota Cimahi berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang peraturan lalu lintas SK 2717/AJ 201/ DRJ/2017.
Mulai H-7 menjelang perayaan Idulfitri 1438 H, kendaraan bertonase besar dilarang beroperasi di Kota Cimahi berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang peraturan lalu lintas SK 2717/AJ 201/ DRJ/2017.
"Peraturannya sudah jelas dan sudah disosialisasikan kepada para pengusaha yang bersangkutan, bahwa mereka harus patuh. Kalau misalnya masih membandel dan melanggar, otomatis akan kami lakukan penindakan dan memberikan teguran," ujar Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum Dishub Kota Cimahi, Endang, ketika ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (13/6/2017).
Dalam peraturan tersebut, pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa dan Provinsi Lampung mulai tanggal 18 Juni 2017 pukul 00.00 WIB sampai tanggal 3 Juli pukul 24.00 WIB.
Pembatasan operasional juga ditujukan bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa mulai tanggal 21 Juni 2017 pkl 00.00 WIB sampai tanggal 29 Juni 2017 pukul 24.00 WIB.
Ia berharap para pengusaha dapat memahami hal tersebut, mengingat mudik lebaran menjadi rutinitas dan kebiasaan masyarakat Indonesia setiap tahunnya.
"Seharusnya mereka tidak perlu melakukan protes, ini kan sudah menjadi kebiasaan atau bisa dibilang adat budaya masyarakat Indonesia," pungkasnya.(Red/Sgm)
Dalam peraturan tersebut, pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa dan Provinsi Lampung mulai tanggal 18 Juni 2017 pukul 00.00 WIB sampai tanggal 3 Juli pukul 24.00 WIB.
Pembatasan operasional juga ditujukan bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa mulai tanggal 21 Juni 2017 pkl 00.00 WIB sampai tanggal 29 Juni 2017 pukul 24.00 WIB.
Ia berharap para pengusaha dapat memahami hal tersebut, mengingat mudik lebaran menjadi rutinitas dan kebiasaan masyarakat Indonesia setiap tahunnya.
"Seharusnya mereka tidak perlu melakukan protes, ini kan sudah menjadi kebiasaan atau bisa dibilang adat budaya masyarakat Indonesia," pungkasnya.(Red/Sgm)