Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bandung Buat Aplikasi Khusus Pendatang

Sabtu, 17 Juni 2017 | 12:42 WIB Last Updated 2017-06-17T05:42:54Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Pemkot Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Bandung membuat aplikasi khusus pendatang atau warga nonpermanen. Nama aplikasi ini Pendaftaran Online Penduduk Non Permanen. Aplikasi ini merupakan wadah yang kelak menjadi data besar untuk peningkatan pelayanan publik.

“Pendaftaran Online Penduduk Non Permanen ini disediakan untuk membangun database (basis data) penduduk nonpermanen. Kita kan belum punya database itu,” tutur Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Wuryani, di Bandung, Jumat (16/6/ 2017).

Penghimpunan data penduduk nonpermanen ini juga erat kaitannya dengan gelombang pendatang musiman dalam momentum arus balik Lebaran Tahun 2017 ini. Setiap tahun, Kota Bandung menjadi tanah harapan bagi para pendatang dari luar daerah.

Berdasarkan data hasil konsolidasi antara Kota Bandung dengan Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 2,3 juta penduduk Kota Kembang yang tercatat hingga Desember 2016. Akan tetapi, populasi harian yang memadati Kota Bandung tak kurang dari 4 juta warga.

Nantinya, warga pendatang cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi daring yang bisa dilakukan di mana pun. Setelah mengunduh aplikasi berbasis android versi Beta ini di Playstore, warga pelapor tinggal mengisi biodata lengkap mulai dari nama, tanggal lahir, agama, status pekerjaan, alamat asal, hingga alamat diri atau alamat penjamin pendatang itu saat di Bandung.

Untuk memperkuat bukti, pendaftar harus mengunggah foto diri, KTP elektronik, kartu keluarga, hingga surat keterangan RT/RW atau penjamin selama di Bandung dalam aplikasi itu. Aplikasi ini nantinya terhubung ke penerima data di kecamatan untuk diverifikasi melalui dukungan server induk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. Jika dianggap sah, maka warga nonpermanen akan diberi kartu identitas khusus. Pemberitahuan pengambilan kartu dengan blangko mirip KTP elektronik itu akan dibagikan sesuai jadwal via notifikasi di aplikasi.

Pendatang yang masuk kategori ini yakni warga yang telah tinggal di Kota Bandung minimal 6 bulan atau lebih. "Makanya, data yang terhimpun nanti akan berguna bagi perencanaan pembangunan hingga peningkatan pelayanan," Pungkanya.(Red/Hms)
×
Berita Terbaru Update