SUMEDANG ,LENTERAJABAR.COM -Setelah menyelesaikan berbagai catatan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang yang selanjutnya disahkan pada minggu ini, saya berharap langsung dilanjutkan dengan membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).” Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Deddy Mizwar, menanggapi ekspose RTRW Kabupaten Sumedang yang disampaikan oleh Bupati Sumedang, H. Eka Setiawan di Ruang Papandayan Gedung Sate Bandung, Selasa, (13/6/2017).
Dikatakan Deddy, dengan cepatnya penyusunan RDTR Kabupaten Sumedang, diharapkan Sumedang akan menjadi percontohan bagi Kab/kota lain yang dinilainya lambat dalam hal penyelesaian RDTR. “Apabila Sumedang bisa cepat menyusun RDTR, maka akan menjadi motivasi sekaligus percontohan juga bagi kabupaten/kota lain, dan bila perlu, terkait keuangannya bisa pula kita bantu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Eka dengan didampingi oleh Asisten Pembangunan, H. Dede Hermasyah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, H. Sanusi Mawi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Gungun Ahmad Nugraha, Kepala Badan Penanggulangan Bencana, H. Ayi Rusmana serta beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, melaksanakan Ekspose RTRW dihadapan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eka memaparkan bahwa RTRW lama di Kabupaten Sumedang telah berlaku sejak Tahun 2012, dalam perkembangannya, saat ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap RTRW terdahulu terkait adanya berbagai program seperti halnya program kereta api cepat dengan rute Cileunyi-Bandara Internasional Jawa Barat dan Monorel.
“Selain itu, pembangunan Waduk Jatigede, proyek jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan, pembangunan jalan alternatif Sukasari Lembang, serta antisipasi pembangunan Aerocity Majalengka juga menjadi dasar dilakukannya perubahan pada RTRW Kabupaten Sumedang dalam rangka pemantapan pengembangan daerah sehingga mempunyai daya saing dan tentu akan memberikan kontribusi bagi pemerintah provinsi dan nasional,” bebernya.
RTRW Kabupaten Sumedang sendiri saat ini terjadi penambahan pada pasalnya, yang semula memiliki 88 pasal, menjadi terdapat 108 pasal. “Kebijakan pada RTRW lama adalah mewujudkan Sumedang menjadi kawasan agribisnis yang didukung oleh kepariwisataan dan industri, kemudian saat ini ditambah oleh pendidikan dengan adanya Jatinangor sebagai kawasan pendidikan,” ungkap Eka.
“Saya sampaikan terimakasih juga kepada pihak BKPRD dan mudah-mudahan rekomendasi atas RTRW kita (Kab. Sumedang) bisa cepat, karena ini (RTRW) sangat ditunggu oleh daerah (Sumedang) untuk melanjutkan pembangunan dan untuk investasi juga,” harapnya.
Terkait dengan akan dijadikannya Sumedang sebagai percontohan perihal kecepatan dalam penyusunan RDTR bagi kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, Eka mengaku siap dengan segera memperbaiki hasil catatan dari tim BKPRD Pemerintah Provinsi Jabara yang harus segera diperbaiki ataupun ditambahkan dalam RTRW Kabupaten Sumedang.(Red/Hms)
Dikatakan Deddy, dengan cepatnya penyusunan RDTR Kabupaten Sumedang, diharapkan Sumedang akan menjadi percontohan bagi Kab/kota lain yang dinilainya lambat dalam hal penyelesaian RDTR. “Apabila Sumedang bisa cepat menyusun RDTR, maka akan menjadi motivasi sekaligus percontohan juga bagi kabupaten/kota lain, dan bila perlu, terkait keuangannya bisa pula kita bantu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Eka dengan didampingi oleh Asisten Pembangunan, H. Dede Hermasyah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, H. Sanusi Mawi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Gungun Ahmad Nugraha, Kepala Badan Penanggulangan Bencana, H. Ayi Rusmana serta beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, melaksanakan Ekspose RTRW dihadapan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eka memaparkan bahwa RTRW lama di Kabupaten Sumedang telah berlaku sejak Tahun 2012, dalam perkembangannya, saat ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap RTRW terdahulu terkait adanya berbagai program seperti halnya program kereta api cepat dengan rute Cileunyi-Bandara Internasional Jawa Barat dan Monorel.
“Selain itu, pembangunan Waduk Jatigede, proyek jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan, pembangunan jalan alternatif Sukasari Lembang, serta antisipasi pembangunan Aerocity Majalengka juga menjadi dasar dilakukannya perubahan pada RTRW Kabupaten Sumedang dalam rangka pemantapan pengembangan daerah sehingga mempunyai daya saing dan tentu akan memberikan kontribusi bagi pemerintah provinsi dan nasional,” bebernya.
RTRW Kabupaten Sumedang sendiri saat ini terjadi penambahan pada pasalnya, yang semula memiliki 88 pasal, menjadi terdapat 108 pasal. “Kebijakan pada RTRW lama adalah mewujudkan Sumedang menjadi kawasan agribisnis yang didukung oleh kepariwisataan dan industri, kemudian saat ini ditambah oleh pendidikan dengan adanya Jatinangor sebagai kawasan pendidikan,” ungkap Eka.
“Saya sampaikan terimakasih juga kepada pihak BKPRD dan mudah-mudahan rekomendasi atas RTRW kita (Kab. Sumedang) bisa cepat, karena ini (RTRW) sangat ditunggu oleh daerah (Sumedang) untuk melanjutkan pembangunan dan untuk investasi juga,” harapnya.
Terkait dengan akan dijadikannya Sumedang sebagai percontohan perihal kecepatan dalam penyusunan RDTR bagi kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, Eka mengaku siap dengan segera memperbaiki hasil catatan dari tim BKPRD Pemerintah Provinsi Jabara yang harus segera diperbaiki ataupun ditambahkan dalam RTRW Kabupaten Sumedang.(Red/Hms)