Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jabar Ungkap Peredaran Ektasi Jenis Baru

Senin, 19 Juni 2017 | 19:15 WIB Last Updated 2017-06-19T12:15:05Z

,BANDUNG,LENTERAJABAR. COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar ungkap jaringan peredaran narkoba. "Barang bukti yang diamankan berupa 2.623 butir pil ekstasi jenis baru serta sekitar 1 kilogram sabu. Jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 1.682.800.000.

 Empat orang yang menjadi pengedar ditangkap secara berurutan di lokasi berbeda Jaringan ini dikendalikan seseorang narapidana. Lapas Kesambi Cirebon. pengungkapan tersebut diawali penelusuran yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba terkait dugaan adanya peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat Hasilnya, petugas mengantongi identitas salah seorang pelaku, MM.

Dia ditangkap di rumah tinggalnya di Kabupaten Bandung pada pertengahan April lalu Seusai penangkapan MM, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap dua tersangka lain dalam jaringan yang sama. Tersangka AJJ ditangkap di Garut, sedangkan HR ditangkap di Bandung, beberapa waktu kemudian.

Yusri menjelaskan, keterangan dari seluruh tersangka mengerucut kepada satu nama. Inisialnya J dan saat ini tercatat sebagai narapidana penghuni Lapas Kesambi Cirebon. Bandar narkoba itu divonis 15 tahun untuk kasus yang sama. Dalam jaringan tersebut, J memiliki peran penting meski tinggal di balik jeruji besi "J ini merupakan bandar yang mengatur kawan-kawannya. Dia mengatur waktu pengambilan, lokasi penyimpanan sampai dengan peredaran. Namun, barangnya tidak masuk ke lapas," katanya

Pengembangan terus dilanjutkan hingga menangkap tersangka YT. Dia berada di kediaman kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung pada akhir April. Di rumah tersebut, ditemukan sedikitnya 2.623 butir pil ekstasi yang tergolong jenis baru. Pil ini mengandung metilon dan MDPV (methylene dioxy pro valerone). "Ba­ru Polda Metro Jaya dan Polda Jabar yang mengungkap jenis ini," ujar Yusri.

Lebih lanjut dikatakannya sebagai tindak lanjut atas pengungkapan, dia menambahkan, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Direktorat Pemasyarakatan KemenkumhamSeluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika de­ngan ancaman paling singkat enam tahun penjara. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menggunakan istilah napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif,pungkasnya.( her )

×
Berita Terbaru Update