Notification

×

Iklan

Iklan

Wewenang Tera Ulang Diserahkan Pemprov Jabar ke 8 Kabupaten/Kota

Minggu, 18 Juni 2017 | 10:42 WIB Last Updated 2017-06-18T03:42:19Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM -  Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menginginkan masyarakat mendapat kepastian bahwa barang yang dibeli sesuai dengan berat atau kapasitas yang tertera pada kemasan. Tidak ada kebohongan atau pengurangan takaran dalam jual-beli. Oleh sebab itu layanan mengenai tera, tera ulang dan metrologi legal di jawa barat akan terus ditingkatkan.

Hal itu dia ungkapkan usai penandatanganan kesepakatan bersama 8 Kabupaten/Kota di Jawa Barat tentang pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal. Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Sate Bandung, Jumat( 16 /6/ 2017).

Delapan daerah tersebut adalah pemkab Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran, Kuningan dan Cirebon serta Pemkot Tasikmalaya dan Banjar. Sebelumnya juga telah dilakukan kesepakatan dengan Karawang, Purwakarta dan Subang.

Aher mengatakan, untuk membangun kenyamanan masyarakat saat bertransaksi, pihaknya akan menurunkan petugas tera dan tera ulang ke lapangan.

"Tentu di hari tertentu para petugas atau pengawas akan langsung turun ke lapangan dengan membawa tera ulang langsung mengukur. Karena boleh jadi di lapangan masih ada pelanggaran," ujar Aher dalam rilis resmi yang diterima Pikiran Rakyat pada Sabtu 17 Juni 2017.

Aher berharap dengan dialihkannya wewenang pelayanan tera, tera ulang dan metrologi legal dari Pemprov Jabar ke Kabupaten/Kota, pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Para pedagang pun nantinya akan diberikan edukasi, jangan sampai mereka merasa beruntung ketika kiloan tidak seimbang.

"Katakanlah di sebuah kios kiloannya tidak sejajar tidak seimbang berarti ada yang salah kan, pedagangnya jangan sampai merasa ketika kiloan itu kurang dia beruntung padahal ngga, itu adalah kecurangan," paparnya.

Kedepan seluruh alat takar dan timbang serta alat hitung akan di tera ulang. Selain itu akan disediakan pula layanan timbang ulang di tiap-tiap pasar tradisional dan modern.

"Setelah mereka mendapatkan barangnya harus disediakan layanan timbang ulang siapa tahu ada kekurangan kan, kalau ada langsung komplen ke penjualnya saat itu juga," jelas Aher.

Penandatanganan naskah kesepakatan bersama tentang pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal telah diatur dalam UU No 23 tahun 2014. UU tentang pemerintahan daerah tersebut mengubah secara fundamental urusan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal. Mulanya urusan Pemerintah Provinsi beralih menjadi urusan pemerintah Kabupaten dan Kota.
Kerjasama antardaerah

Aher mengatakan, bagi Kabupaten dan Kota yang belum mampu menyelenggarakan layanan ini harus bekerjasama antar daerah yang telah siap. "Kerjasama antar daerah tersebut nanti akan difasilitasi oleh Pemprov Jabar," ujarnya.

Daerah yang mampu nantinya membantu daerah lain yang belum bisa melaksanakan pelayanan tera, tera ulang dan metrologi legal. Pelayanan tera dan tera ulang dapat dilaksanakan di kantor atau diluar kantor UPTD terkait.

Terselenggaranya pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal akan menjamin kepastian hukum dan kebenaran hasil penakaran, penimbangan dan pengukuran. Dengan begitu bisa memberikan perlindungan terhadap konsumen di seluruh Jabar.(Red/hms)
×
Berita Terbaru Update