Notification

×

Iklan

Iklan

4 Pemalsu Dokumen Spesialis Kendaraan Hasil Curian Ditangkap Polda Jabar

Rabu, 26 Juli 2017 | 16:47 WIB Last Updated 2017-07-26T09:47:03Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap kasus pemalsuan dokumen untuk kendaraan hasil pencurian dan penggelapan antar provinsi. Dari kasus tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Direktur Reserse dan Kriminal Umum, Kombes Pol Umar Surya Fana kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (26/7/2017) mengatakan, dari pengungkapan tersebut, pihak Ditreskrimum mengamankan empat orang tersangka, yaitu Wawan alias Onde (44), Agung Hermawan (21), Ade Hermawan (52), Agus alias ompong (44). Mereka ditangkap di Wilayah Garut.

"Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kasubdit III Ditkrimum Polda Jabar, Kompol Zul Azmi, pada hari Minggu (23/7/2017)," jelasnya.

Masih dikatakan Aci sapaan KabidHumas Polda Jabar, dari keempat pelaku, tersangka W merupakan peran penting, yang mana tersangka W berperan merubah semua data dari kendaraan hasil pencurian dan penggelapan dengan cara menghapus data di STNK atau BPKB kendaraan yang sudah mati dengan menggunakan satu alat yaitu amplas khusus.

"Setelah dihapus, lalu STNK itu dia cetak ulang sesuai dengan kelengkapan jenis kendaraan hasil kejahatan," tuturnya  seraya menagtakan selain itu, Yusri menerangkan pembagian tugas dilakukan ada yang mencari, mengeprint dokumen palsu hingga mencuri kendaraan.

"Jadi keempat pelaku membagi tugas, mereka pemain lintas provinsi hingga saat ini kita masih lakukan pengejaran terhadap pelaku pemetik kendaraan," bebernya.

Menurutnya, hingga kini sudah ada 13 kendaraan mobil yang berhasil diamankan hasil pencurian dan penggelapan.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB palsu, print dan juga peralatan lainnya untuk menggandakan dokumen kendaraan. Dari pengakuan mereka telah broperasi selama enam bulan, tapi ini masih kita dalami," ucapnya.

Yusri menegaskan, secara kasat mata STNK dan BPKB palsu ini terlihat sama seperti asli namun apabila di cek lebih lanjut ternyata akan sama dengan dokumen kendaraan lain.

"Kalau dicek misalnya kijang inova sama seperti bpkb dengan nomor rangka dan mesin kendaraan itu (hasil kejahatan), namun bila dicek lagi nomor register stnknya ternyata milik kendaraan motor atau mobil lain," tegasnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka diganjar pasal 263 dan 264 KUHPidana atas pembuatan dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman 7 tahun penjara,pungkasnya.(Red).
×
Berita Terbaru Update