BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan keputusan untuk penyesuaian tarif yang berlaku untuk taksi online. Penetapan tersebut mulai berlaku mulai 1 Juli 2017.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan bahwa tarif untuk taksi online dipegang oleh kementerian dan selama ini dirinya belum menandatangani draft karena belum ada perintah dari pusat.
"Sebagaimana di daerah lain, sepertinya akan di-handle oleh pusat,"kata kang Aher sapaan akrab pria berkacamata ini kepada wartawan disela-sela acara halal bihalal di halaman Gedung Sate, Selasa (4/7/2017).
Aher menyebutkan bahwa telah dibuat peraturan menteri terkait tarif taksi online yang sesuai dengan zona daerahnya sendiri. "Pakai zona Jawa dan zona luar Jawa ada di zonanya masing-masing," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa peraturan di tingkat provinsi tinggal mengikuti regulasi yang telah dibuat pusat, karena peraturan menteri yang telah berlaku menyeluruh se- Indonesia sesuai zonanya.
"Tentu demi keadilan melihat potensi dan keadaan daerah yang berbeda beda," tambahnya.
Dengan regulasi tersebut, Aher akan menyesuaikan tarif yang telah berlaku dengan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
"Selama taksi online memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas dan tarifnya di antara koridor tersebut maka seadanya, yang salah jika dibawah batas bawah dan diatas batas atas," tutupnya.(Red)
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan bahwa tarif untuk taksi online dipegang oleh kementerian dan selama ini dirinya belum menandatangani draft karena belum ada perintah dari pusat.
"Sebagaimana di daerah lain, sepertinya akan di-handle oleh pusat,"kata kang Aher sapaan akrab pria berkacamata ini kepada wartawan disela-sela acara halal bihalal di halaman Gedung Sate, Selasa (4/7/2017).
Aher menyebutkan bahwa telah dibuat peraturan menteri terkait tarif taksi online yang sesuai dengan zona daerahnya sendiri. "Pakai zona Jawa dan zona luar Jawa ada di zonanya masing-masing," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa peraturan di tingkat provinsi tinggal mengikuti regulasi yang telah dibuat pusat, karena peraturan menteri yang telah berlaku menyeluruh se- Indonesia sesuai zonanya.
"Tentu demi keadilan melihat potensi dan keadaan daerah yang berbeda beda," tambahnya.
Dengan regulasi tersebut, Aher akan menyesuaikan tarif yang telah berlaku dengan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
"Selama taksi online memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas dan tarifnya di antara koridor tersebut maka seadanya, yang salah jika dibawah batas bawah dan diatas batas atas," tutupnya.(Red)