BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor : 860.05/KEP-SATPOL PP/2011 tentang penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pertiban penggunaan kendaraan bermotor dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan operasi inpeksi mendadak Gerakan Disiplin Daerah (Sidak GDD) pasca cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriyah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada hari,Senin tanggal 3 Juli 2017 kemarin.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja DR.H.Endjang Naffandy,Drs.,M,Si mengatakan,hal itu dilaksanakan dengan memperhatiakan surat menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat Republik Indonesia Nomor: B/2/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 Hal; Himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama idul fitri,tutur manatan Pejabat Bupati Pangandaran ini.
Lebih lanjut dikatakan Endjang sesuai dengan surat edaran gubernur jabar nomor 851/24/BKD tanggal 7 Juni 2017 tentang himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah lebaran dan surat Perintah Kasatpol PP Jabar nomoe :09/726/GAKDA tanggal 30 Juni 2017 maka Tim GDD yang terdiri Satpol PP.BKD dan Ispektorat Pemprov Jabar mengadakan operasi inpeksi mendadak Gerakan Disiplin Daerah (Sidak GDD) secara serentak terhadap tingkat kehadiran ASN dan CASN pada OPD-OPD pemprov Jabar.Biro-Biro pada Setda Pemprov Jabar dan Sekretariat DPRD Jabar,papar mantan Staf Ahli Gubernur ini.
Ditambahkannya adapun hasil operasi sidak GDD tersebut antara lain,untuk tingkat kehadiran pegawai: Jumlah pegawai sebanyak 6.773 orang tersbut yang hadir sebanyak 6.645 orang sementara yang tidak hadir 126 orang,dengan alasan sebagai berikut: -.Tanpa keterangan sebanyak 14 orang (10%).Izin 8 orang(5,2%).Sakit 42 orang (26%).Cuti dengann alasan penting 6 orang(2,9%).Cuti melahirkan 9 orang(6,7%).Cuti di luar tanggungan negara(nihil). Cuti sakit 1 orang(0,7).Cuti tahunan 2 orang(0,9).Dinas luar 10 orang(12,6%).Tugas belajar 21 orang(18,3) dan leps piket 13 orang (3,5%),terangnya.
Menurut Endjang,dalam melaksanakan tugasnya.Tim GDD Satpol PP dilengkapi dengan surat tugas,format isian yang harus diisi oleh pejabat yang berwenang dan mengawasi pengisian absen manual atau finger scanner dan hasil dari pengisian absen tersebut di print out atau di foto copy untukdiambil petugas GDD. Bagi ASN yang melakukan pelanggaran dilakukan tindakan pemanggilan dan diproses/BAP oleh PPNS dan di tembuskan ke BKD dan Inspektorat.
Selain itu Tim GDD pemprov Jabar memberikan pembinaan dan pengarahan terhadap kepala Sub Bagian kepegawaian.TU di OPD-OPD dilingkungan pemprv Jabar agar dapat meningkatkan pengawasan internal terhadap pengawainya dari tingkat kehadiran dan produktivitas kinerja,guna peningkatan kualitas sumber daya apatur dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang handal dan profesional dalam pelayanan masyarakat,pungkas mantan Kepala Kesbangpol ini.(Red)
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan operasi inpeksi mendadak Gerakan Disiplin Daerah (Sidak GDD) pasca cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriyah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada hari,Senin tanggal 3 Juli 2017 kemarin.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja DR.H.Endjang Naffandy,Drs.,M,Si mengatakan,hal itu dilaksanakan dengan memperhatiakan surat menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat Republik Indonesia Nomor: B/2/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 Hal; Himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama idul fitri,tutur manatan Pejabat Bupati Pangandaran ini.
Lebih lanjut dikatakan Endjang sesuai dengan surat edaran gubernur jabar nomor 851/24/BKD tanggal 7 Juni 2017 tentang himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah lebaran dan surat Perintah Kasatpol PP Jabar nomoe :09/726/GAKDA tanggal 30 Juni 2017 maka Tim GDD yang terdiri Satpol PP.BKD dan Ispektorat Pemprov Jabar mengadakan operasi inpeksi mendadak Gerakan Disiplin Daerah (Sidak GDD) secara serentak terhadap tingkat kehadiran ASN dan CASN pada OPD-OPD pemprov Jabar.Biro-Biro pada Setda Pemprov Jabar dan Sekretariat DPRD Jabar,papar mantan Staf Ahli Gubernur ini.
Ditambahkannya adapun hasil operasi sidak GDD tersebut antara lain,untuk tingkat kehadiran pegawai: Jumlah pegawai sebanyak 6.773 orang tersbut yang hadir sebanyak 6.645 orang sementara yang tidak hadir 126 orang,dengan alasan sebagai berikut: -.Tanpa keterangan sebanyak 14 orang (10%).Izin 8 orang(5,2%).Sakit 42 orang (26%).Cuti dengann alasan penting 6 orang(2,9%).Cuti melahirkan 9 orang(6,7%).Cuti di luar tanggungan negara(nihil). Cuti sakit 1 orang(0,7).Cuti tahunan 2 orang(0,9).Dinas luar 10 orang(12,6%).Tugas belajar 21 orang(18,3) dan leps piket 13 orang (3,5%),terangnya.
Menurut Endjang,dalam melaksanakan tugasnya.Tim GDD Satpol PP dilengkapi dengan surat tugas,format isian yang harus diisi oleh pejabat yang berwenang dan mengawasi pengisian absen manual atau finger scanner dan hasil dari pengisian absen tersebut di print out atau di foto copy untukdiambil petugas GDD. Bagi ASN yang melakukan pelanggaran dilakukan tindakan pemanggilan dan diproses/BAP oleh PPNS dan di tembuskan ke BKD dan Inspektorat.
Selain itu Tim GDD pemprov Jabar memberikan pembinaan dan pengarahan terhadap kepala Sub Bagian kepegawaian.TU di OPD-OPD dilingkungan pemprv Jabar agar dapat meningkatkan pengawasan internal terhadap pengawainya dari tingkat kehadiran dan produktivitas kinerja,guna peningkatan kualitas sumber daya apatur dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang handal dan profesional dalam pelayanan masyarakat,pungkas mantan Kepala Kesbangpol ini.(Red)