BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Sektor pertambangan di Jawa Barat cukup potensial,terutama pertambangan seperti galian pasir,batu bara,pasir laut dan sektor panas bumi.
Untuk itu dalam upaya meningkatkan perannya Komisi IV DPRD Jabar mendorong agar Dinas teknis yang menangani pertambangan meningkatkan sosialisasi kepada pengusaha .
Demikian hal tersebut,diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Jabar, Nia Purwakania kepada wartawan di gedung dewan jalan Diponegoro no 27 kota Bandung, Senin (17/7).
lebih lanjut dikatakan politisi dari PDIP ini,memaparkan untuk usaha pertambangan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah kewenangannya, dariPemkab/Pemkot menjadi kewenangan Pemprov, jelas wakil rakyat daerah pemnilihan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ini.
Ditambahkan Nia,dengan peralihan tersebut, beberapa pengusaha mengeluhkan kondisi tentang tenggang waktu perijinan kondisi ini, perlu disikapi dengan adanya sosialisasi aturan tentang
Pertambangan kepada perusahaan,jelasnya.
Menurut Nia hal ini dimaksudkan agar ada kepastian kepada pengusaha.selain itu juga ini juga menjadi bahan evaluasi agar Organisasi Perngkat Daerah (OPD) di lingkungan Pempemrintah Proninsi Jawa Barat
meningkatkan sosialisasi.(Red/Rls)
Untuk itu dalam upaya meningkatkan perannya Komisi IV DPRD Jabar mendorong agar Dinas teknis yang menangani pertambangan meningkatkan sosialisasi kepada pengusaha .
Demikian hal tersebut,diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Jabar, Nia Purwakania kepada wartawan di gedung dewan jalan Diponegoro no 27 kota Bandung, Senin (17/7).
lebih lanjut dikatakan politisi dari PDIP ini,memaparkan untuk usaha pertambangan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah kewenangannya, dariPemkab/Pemkot menjadi kewenangan Pemprov, jelas wakil rakyat daerah pemnilihan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ini.
Ditambahkan Nia,dengan peralihan tersebut, beberapa pengusaha mengeluhkan kondisi tentang tenggang waktu perijinan kondisi ini, perlu disikapi dengan adanya sosialisasi aturan tentang
Pertambangan kepada perusahaan,jelasnya.
Menurut Nia hal ini dimaksudkan agar ada kepastian kepada pengusaha.selain itu juga ini juga menjadi bahan evaluasi agar Organisasi Perngkat Daerah (OPD) di lingkungan Pempemrintah Proninsi Jawa Barat
meningkatkan sosialisasi.(Red/Rls)