Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi V Setuju RUU Arsitek Disahkan Jadi UU

Senin, 10 Juli 2017 | 18:01 WIB Last Updated 2017-07-10T11:01:00Z
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM - Komisi V DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Dalam rapat Penyampaian Hasil Panja Ruu Arsitek, Senin (10-7), sepuluh fraksi menyatakan setujui pembahasan RUU Arsitek dilanjutkan ke tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Panja RUU Arsitek Sigit Sosiantomo mengatakan setelah melalui berbagai rangkaian pembahasan, perumusan, dan proses sinkronisasi, Panitia Kerja (PANJA) akhirnya menetapkan Draft RUU tentang Arsitek yang terdiri dari 11 Bab dan 45 Pasal.

Panja, Kata Sigit, juga berhasil menyepakati beberapa keputusan yang belum disepakati sebelumnya dalam rapat Timus, antara lain seperti masalah pengecualian bangunan yang wajib menggunakan arsitek yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), penghapusan jenjang kualifikasi dalam STRA dan Lisensi.

“Selain itu, secara keseluruhan, pada Rapat Panja tahap kedua tersebut terdapat pula substansi-substansi penting lainnya yang berhasil disepakati DPR RI dengan Pemerintah, antara lain terkait asas dan tujuan; persyaratan arsitek; pengaturan tentang lisensi; pengaturan Arsitek Asing; dan sanksi administratif.” Kata Sigit yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Seperti diketahui, RUU Arsitek menjadi salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2016 ini. Kehadiran UU Arsitek nantinya, dipandang akan menghasilkan kualitas para arsitek yang semakin berkualitas.

Terlebih, saat ini banyak menjamur praktik arsitek asing di Indonesia yang menepikan para arsitek lokal yang imbasnya ada konsultan arsitek Indonesia harus menerima kenyataan pahit untuk bekerja dengan imbalan tidak sesuai dengan standar profesional dari profesinya sebagai araitek.

RUU ini, kata Sigit, dibuat untuk mengatur ke depannya tentang peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh arsitek sekaligus melindungi para pengguna jasa arsitek itu sendiri (masyarakat). RUU ini juga nantinya akan meminimalisir praktik-praktik arsitek asing yang tidak memberdayakan kearifan lokal masyarakat Indonesia atau terlalu bebas mengeksploitasi kearifan lokal tanpa mengetahui dengan pasti apa arti secara mendalam dari kearifan lokal tersebut.(Red/Rls)
×
Berita Terbaru Update