BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung kembali menerima penghargaan, kali ini penghargaan tersebut merupakan pemberian apresiasi dari menteri kesehatan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bagi (Pemerintah Daerah) Pemda yang telah menetapkan perda/ kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.
Penghargaan Penerimaan Piagam Paramesti tersebut diwakili Sekretaris Daerah Kota Bandung Kota Bandung Yossi Irianto di Hotel The Alana and Convention Center Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 7 Sariharjo, Ngaglik Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/07/17).
Rencananya pemerintah Kota Bandung dalam waktu dekat akan segera mengimplementasikan perda melalui peraturan wali kota sebagai salah satu dari Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
"ini merupakan apresiasi yang harus menjadi upaya peningkatan implementasi Perda tentang pengendalian konsumsi tembakau, perda diberlakukan bukan hanya untuk para perokok namun juga orang yang tidak merokok agar dapat menghirup udara sehat" ujar Yossi Irianto usai menerima penghargaan.
Ia kemudian menjelaskan selain menetapkan perda KTR, menyembuhkan perokok adalah melalui konseling. Di Kota Bandung, telah ada Klinik Berhenti Merokok yang tersebar di 7 Puskesmas, yakni di Kopo, Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Puter, Jalan Talaga Bodas, Ujungberung, Cipamokolan, dan Sindangjaya.
"berbagai upaya implementasi perda ini akan terus kita usahakan untuk memberikan aturan bagi perokok dan memberikan hak bagi yang tidak merokok " jelasnya.
Dikatakan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung Nina Manarosana menjelaskan bahwa ketika perokok menghisap tembakaunya, terdapat 104 racun yang terbawa masuk ke dalam tubuh. Setelah itu, asap dari dalam tubuh akan teroksidasi dari proses di paru-paru sehingga mengeluarkan 1.500 saat dihembuskan ke luar. Inilah yang menyebabkan kesehatan perokok pasif jauh lebih terancam ketimbang perokok aktif
"Maka dari itu, kita bukan melarang merokok tapi yang merokok harus tahu diri di mana harus merokok, jadi asapnya nggak ke orang lain," tegasnya.
Sebelumnya diketahui Pemerintah Kota Bandung terus bergerak untuk mengurangi jumlah perokok di wilayahnya. Selain membuat hari tematik Selasa Tanpa Rokok, pemkot Bandung tengah mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 315 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Bandung.
“Tahun ini sudah dikeluarkan Peraturan Walikota 315 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung. Yang melarang, membatasi dan memberi sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Contohnya: Laporkan jika ada kios jual rokok dekat sekolah misalnya. Hatur Nuhun.” posting Ridwan Kamil di akun Instagramnya @Ridwankamil beberapa pekan lalu.
Penentuan kawasan tanpa rokok ini dituliskan pada Perwal Nomor 315 Tahun 2017 BAB III tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 5. Dimana kawasan tanpa rokok ini meliputi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, tempat kerja dan tempat umum.
(Red/Adk)
Penghargaan Penerimaan Piagam Paramesti tersebut diwakili Sekretaris Daerah Kota Bandung Kota Bandung Yossi Irianto di Hotel The Alana and Convention Center Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 7 Sariharjo, Ngaglik Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/07/17).
Rencananya pemerintah Kota Bandung dalam waktu dekat akan segera mengimplementasikan perda melalui peraturan wali kota sebagai salah satu dari Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
"ini merupakan apresiasi yang harus menjadi upaya peningkatan implementasi Perda tentang pengendalian konsumsi tembakau, perda diberlakukan bukan hanya untuk para perokok namun juga orang yang tidak merokok agar dapat menghirup udara sehat" ujar Yossi Irianto usai menerima penghargaan.
Ia kemudian menjelaskan selain menetapkan perda KTR, menyembuhkan perokok adalah melalui konseling. Di Kota Bandung, telah ada Klinik Berhenti Merokok yang tersebar di 7 Puskesmas, yakni di Kopo, Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Puter, Jalan Talaga Bodas, Ujungberung, Cipamokolan, dan Sindangjaya.
"berbagai upaya implementasi perda ini akan terus kita usahakan untuk memberikan aturan bagi perokok dan memberikan hak bagi yang tidak merokok " jelasnya.
Dikatakan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung Nina Manarosana menjelaskan bahwa ketika perokok menghisap tembakaunya, terdapat 104 racun yang terbawa masuk ke dalam tubuh. Setelah itu, asap dari dalam tubuh akan teroksidasi dari proses di paru-paru sehingga mengeluarkan 1.500 saat dihembuskan ke luar. Inilah yang menyebabkan kesehatan perokok pasif jauh lebih terancam ketimbang perokok aktif
"Maka dari itu, kita bukan melarang merokok tapi yang merokok harus tahu diri di mana harus merokok, jadi asapnya nggak ke orang lain," tegasnya.
Sebelumnya diketahui Pemerintah Kota Bandung terus bergerak untuk mengurangi jumlah perokok di wilayahnya. Selain membuat hari tematik Selasa Tanpa Rokok, pemkot Bandung tengah mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 315 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Bandung.
“Tahun ini sudah dikeluarkan Peraturan Walikota 315 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung. Yang melarang, membatasi dan memberi sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Contohnya: Laporkan jika ada kios jual rokok dekat sekolah misalnya. Hatur Nuhun.” posting Ridwan Kamil di akun Instagramnya @Ridwankamil beberapa pekan lalu.
Penentuan kawasan tanpa rokok ini dituliskan pada Perwal Nomor 315 Tahun 2017 BAB III tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 5. Dimana kawasan tanpa rokok ini meliputi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, tempat kerja dan tempat umum.
(Red/Adk)