Notification

×

Iklan

Iklan

Peserta Seleksi Akan Gugat Timsel Panwaslu ke PTUN

Kamis, 27 Juli 2017 | 12:20 WIB Last Updated 2017-07-27T05:20:35Z

BANDUNG,LENTERAKABAR.COM – Menjelang penyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Barat secara serentak, sebanyak 16 kabupaten dan kota termasuk provinsi akan menggelar hajat pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah pada Juni 2018.

Jawa Barat yang memiliki lebih dari 30 juta pemilih serta Jabar merupakan barometer Pemilu Nasional. Kota Bandung yang menjadi ibu kota Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu yang masalahnya sangat komplek, maka sangat dibutuhkan aparatur pengawas yang profesional, teruji dan berpengalaman di dunia pengawasan Pemilu.

Menurut Asep Yulianto untuk mendapatkan personil pengawas yang sesuai syarat dalam UU Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Bawaslu RI, maka diperlukan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Panwaslu yang benar-benar ahli, dimana penyeleksiannya dilakukan secara terbuka/transparan, akuntabel dan profesional. Hal tersebut di sampaikan saat jumpa pers yang berlangsung di Kantor PWI Pokja Kota Bandung Jl. Panaitan 23 Bandung, Rabu (26/7/2017).

Asep menambahkan hal ini belum terjadi dalam pembentukan Panwaslu Kota Bandung, Timsel yang dibentuk Bawaslu Jabar ternyata baik kinerjanya saat awal pengenalan hingga hasil tes tertulis yang diumumkan pada 16 Juli 2017 lalu. Setelah itu, kinerja Timsel sudah mulai tidak sesuai lagi kaidah-kaidah sesuai ketentuan Bawaslu RI yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang tatacara perekrutan dan lain-Iain.

Seperti dalam Perbawaslu tersebut menyebutkan untuk peserta yang lolos seleksi tertulis yang diajukan dalam seleksi wawancara adalah maksimal 12 orang. Namun yang terjadi di Kota Bandung dan beberapa kabupaten/kota Iainnya, ternyata masih ada yang 13 orang yang lulus tes tertulis.

Sementara itu Epih Ibkar Irmansyah menambahkan Yang lebih parah lagi, Timsel dengan seenaknya bisa membalikkan orang-orang yang masih minim pengalaman dan belum banyak teruji dalam pengawasan kepemiluan malah lolos. Terlihat dari hasil tertulis lalu yang rangkingya rendah bisa melejit tinggi hingga menduduki rangking tiga teratas dan dinyatakan lulus wawancara pada 23 Juli 2017 lalu. Bahkan orang yang minim pengalaman pengawasan kepemiluan juga lulus tes wawancara sehingga masuk enam besar. Akibatnya, yang menjadi korban keganasan Tlmsel justru orang yang berpengalaman dan profesional di pengawasan Pemilu, mereka menjadi kalah telak dalam proses wawancara ini.

"Ukuran akuntabel dan terbuka dari hasii wawancara tidak terukur dengan nilai yang pasti. Hasilnya bisa terindikasi dari faktor suka dan tidak suka, tidak dikenal atau karena faktor lain yang tidak jelas?,” ungkap Epih Ibkar Irmansyah salah satu peserta tes yang rangking satu saat tes tertulis laiu dan kini tidak lulus wawancara.

“Mengapa nasib kami hanya ditentukan oleh proses wawancara yang dilakukan rata-rata hanya 10 menit per orang, dan maksimal diwawancarai oleh dua penguji atau hanya ditentukan oleh seorang penguji. Hai ini penguji bisa dikatakan tidak memenuhi kuorum dalam pleno Timsel yang jumlahnya 10 orang. Padahal seharusnya timsel menggali semua kemampuan dari peserta dengan waktu yang cukup dan tidak hanya ditentukan seorang penguji atau dua orang saja.

Kalau satu timsel berjumlah lima orang, minimal tiga pengujilah yang harus mewawancarai sehingga memenu kuorum kalau diplenokan. Makanya saya dan teman-teman tidak percaya hasil tes wawancara yang dilakukan Tumsel Bawaslu Jabar. Selanjutnya, kami akan gugat hasll seleksi wawancara Timsel bentukan Bawaslu Jabar kc PTUN yang menurut kamt tidak adil, tidak transparan, tidak akuntabel, diduga tidak netral, serta membabi buta, sehingga bisa dikatakan Timsel tidak profesional," tegas Epih didampingi Asep Yuianto.(Red)
×
Berita Terbaru Update