Kasatpol PP Kota Cimahi Aris Pramono didampingi oleh Kasie Ops Faisal |
CIMAHI,LENTERAJABAR.COM - Mengacu kepada Surat Peringatan nomor :
650/606-SP/DPUPR dan Surat Peringatan nomor : 650/607-SP/DPUPR.
Peringatan yang dilayangkan pihak Pemerintah Kota Cimahi Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada pihak perusahaan Smartfren,
yang dilayangkan tanggal 13 Juni 2017 yang lalu.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Kota Cimahi Febri Ratmoko S.Hut, saat dikonfirmasi oleh Lentera Jabar, dari pihak perusahaan Smartfren sama sekali tidak mengindahkan Surat Peringatan tersebut.
Bahkan menurut Febri kembali, pihaknya akan melimpahkan pengeksekusiannya kepada pihak yang berwenang yaitu Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), "Kami akan bekerjasama dengan pihak Satpol PP untuk menangani permasalahan ini, karena perusahaan tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 dan Perda Nomor 16 Tahun 2012," tegasnya.
"Sedangkan mereka sudah dilayangkan SP 1 dan SP 2 dalam aturan 7 hari kerja dari sejak surat tersebut ditandatangani dan dilayangkan kepada pihak terkait, tidak diindahkannya, kami akan lakukan tindakan sangsi tegas,"
Hal itupun dibenarkan pula oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aris Pramono, saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah menerima surat tembusan SP dari Dinas Penataan Ruang, dan hal ini menurut Aris akan dirapatkan terlebih dahulu.
"Kita akan jadwalkan lakukan dengan Surat pemanggilan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan Smartfren, bila surat pemanggilan tersebut dari kami masih juga tidak diindahkan pula, maka secara tegas kami akan melakukan penyegelan terhadap Rooftop dan Tower ditegal Kawung tersebut, dan Konektornya akan dicabut sampai permasalahan ini benar-benar diselesaikan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku," tegas Aris pula pada Lentera Jabar (Bagdja/Aos)
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Kota Cimahi Febri Ratmoko S.Hut, saat dikonfirmasi oleh Lentera Jabar, dari pihak perusahaan Smartfren sama sekali tidak mengindahkan Surat Peringatan tersebut.
Bahkan menurut Febri kembali, pihaknya akan melimpahkan pengeksekusiannya kepada pihak yang berwenang yaitu Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), "Kami akan bekerjasama dengan pihak Satpol PP untuk menangani permasalahan ini, karena perusahaan tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 dan Perda Nomor 16 Tahun 2012," tegasnya.
"Sedangkan mereka sudah dilayangkan SP 1 dan SP 2 dalam aturan 7 hari kerja dari sejak surat tersebut ditandatangani dan dilayangkan kepada pihak terkait, tidak diindahkannya, kami akan lakukan tindakan sangsi tegas,"
Hal itupun dibenarkan pula oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aris Pramono, saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah menerima surat tembusan SP dari Dinas Penataan Ruang, dan hal ini menurut Aris akan dirapatkan terlebih dahulu.
"Kita akan jadwalkan lakukan dengan Surat pemanggilan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan Smartfren, bila surat pemanggilan tersebut dari kami masih juga tidak diindahkan pula, maka secara tegas kami akan melakukan penyegelan terhadap Rooftop dan Tower ditegal Kawung tersebut, dan Konektornya akan dicabut sampai permasalahan ini benar-benar diselesaikan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku," tegas Aris pula pada Lentera Jabar (Bagdja/Aos)