Notification

×

Iklan

Iklan

Subdid III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar Tangkap Pelaku Kejahatan

Rabu, 26 Juli 2017 | 16:35 WIB Last Updated 2017-07-26T09:35:36Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Subdid III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum       ( Ditreskrimum ) Polda Jabar berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap 3 (tiga) orang korban ,hari jumat tanggal 6 Januari 2017 di perumahan Grend Mutiara 2 Blok A1 No 2 Kelurahan Jati Raden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi

Demikian hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Direktur Reserse dan Kriminal Umum, Kombes Pol Umar Surya Fana kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (26/7/2017)
Tersangka WH.alias WY dkk melakukan pencurian dengan kekerasan ,tersangka menguntit kendaraan korban sampai halaman rumah korban tersangka WH alias WY menyekap Sdr.Faruq Muin serta menyekap tangan korban dan menutup mata korban dengan lakban ,tersangka membawa korban Faruq Muin dan salim ke mobil milik korban dan dibawa ke jalan tol Jagorawa Cibubur arah ke Bogor di dalam mobil korban Salim mengadakan perlawanan dan Salim di tusuk betisnya yang mengakibatkan luka.

Kemudian korban  sama pelaku di ruas jalan tol Jagorawi Cibubur dibuang di pinggir jalan ,sedangkan tersangka dan kawan-kawan sedangkan pelaku kabur membawa mobil korban Toyota Altis Nopol B.2310-T milik korban beserta STNK dan barang berharga dan uang tunai.

 Berikut Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari jumat tanggal 5 Mei 2017 sekitar jam 10 WIB di took Sepatu Rovi Shoes di jalan terusan kopo katapang No 104 ,KM.12 Kp Cijagra RT.06 /RW.11 Desa Cilampeni Kec,Katapang Kab,Bandung.

 dengan tersangka WH alias WY.Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekitar pukul 23,30 di Kp Pasantren RT,2/RW 17 Desa Soreang Kec,Soreang Kab,Bandung dengan sasaran sepeda motor.dengan sejumlah barang bukti polisa berdasarkan pemeriksaan saksi telah melakukan tindak pidana curas sebagaimana dalam Psal 363 KUH atau Passsal 365 KUH dengan ancaman 12 tahun penjara.(her)

×
Berita Terbaru Update