Tidak Ada Kaitan Dengan Kasus e-KTP, Jazuli Juwaini Berharap Klarifikasinya Clear
"Saat kasus terjadi saya bukan Anggota Komisi II tapi Anggota dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sehingga saya tidak tahu proses pembahasan dan penganggaran program e-KTP dan merasa tidak relevan dikaitkan dengan kasus yang sedang diselidiki KPK ini. Tidak mungkin menurut UU MD3, Tata Tertib, dan tradisi di DPR satu anggota ada di dua Komisi yang berbeda pada saat yang bersamaan.”
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM - Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menegaskan tidak terkait dengan kasus e-KTP yang sedang diselidiki KPK. Pasalnya sejak awal periode 2009 sampai dengan tahun 2013, Jazuli ditugaskan oleh Fraksi PKS di Komisi VIII dan terakhir menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Sementara kasus e-KTP sendiri terjadi pada Tahun Anggaran 2011-2012.
“Saya hadir untuk menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Saya khusnudhon panggilan KPK hari ini untuk mengklarifikasi posisi saya saat kasus terjadi, karena nama saya disebut dalam surat dakwaan. Insya Allah posisi saya clear, saya bawa serta Surat Keputusan penugasan saya di Komisi VIII,” kata Jazuli.
Atas dasar itu, lanjut Jazuli Juwaini, tentu saja saya tidak tahu proses pembahasan dan penganggaran program e-KTP di Komisi II dan merasa tidak relevan dikaitkan dengan kasus yang sedang diselidiki KPK ini karena tidak mungkin menurut UU MD3, Tata Tertib, dan tradisi di DPR satu anggota ada di dua Komisi yang berbeda pada saat yang bersamaan.
“Saya disebut-sebut sebagai Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) II, padahal saya bukan Anggota Komisi II apalagi Kapoksi II. Saya juga bukan pimpinan Fraksi pada saat itu,” terangnya.
Dalam dokumen yang dibawa Jazuli, memang sejak awal 2009 sampai tahun 2013 Jazuli ditugaskan di Komisi VIII.
1. Berdasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 013/EKS.FPKS/DPR-RI/X/2009 yang ditandatangai Sekretaris Fraksi Zuber Syafawi, SHI tertanggal 19 Oktober 2009 sebagai Anggota Komisi VIII terhitung sampai tanggal 23 Mei 2012.
2. Berdasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 170/EXT-FPKS/DPR-RI/DPR-RI/V/2012 yang ditandatangani Sekretaris Fraksi KH. Ir. Abdul Hakim, MM tertanggal 23 Mei 2012 sebagai Wakil Ketua Komisi VIII terhitung sampai tanggal 21 Mei 2013.
“Mudah-mudahan klarifikasi saya nanti bisa membantu KPK memperjelas kasus dan meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat sehingga menjadi jelas dan tidak salah,” pungkasnya.(Red/Rls)
"Saat kasus terjadi saya bukan Anggota Komisi II tapi Anggota dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sehingga saya tidak tahu proses pembahasan dan penganggaran program e-KTP dan merasa tidak relevan dikaitkan dengan kasus yang sedang diselidiki KPK ini. Tidak mungkin menurut UU MD3, Tata Tertib, dan tradisi di DPR satu anggota ada di dua Komisi yang berbeda pada saat yang bersamaan.”
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM - Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menegaskan tidak terkait dengan kasus e-KTP yang sedang diselidiki KPK. Pasalnya sejak awal periode 2009 sampai dengan tahun 2013, Jazuli ditugaskan oleh Fraksi PKS di Komisi VIII dan terakhir menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Sementara kasus e-KTP sendiri terjadi pada Tahun Anggaran 2011-2012.
“Saya hadir untuk menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Saya khusnudhon panggilan KPK hari ini untuk mengklarifikasi posisi saya saat kasus terjadi, karena nama saya disebut dalam surat dakwaan. Insya Allah posisi saya clear, saya bawa serta Surat Keputusan penugasan saya di Komisi VIII,” kata Jazuli.
Atas dasar itu, lanjut Jazuli Juwaini, tentu saja saya tidak tahu proses pembahasan dan penganggaran program e-KTP di Komisi II dan merasa tidak relevan dikaitkan dengan kasus yang sedang diselidiki KPK ini karena tidak mungkin menurut UU MD3, Tata Tertib, dan tradisi di DPR satu anggota ada di dua Komisi yang berbeda pada saat yang bersamaan.
“Saya disebut-sebut sebagai Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) II, padahal saya bukan Anggota Komisi II apalagi Kapoksi II. Saya juga bukan pimpinan Fraksi pada saat itu,” terangnya.
Dalam dokumen yang dibawa Jazuli, memang sejak awal 2009 sampai tahun 2013 Jazuli ditugaskan di Komisi VIII.
1. Berdasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 013/EKS.FPKS/DPR-RI/X/2009 yang ditandatangai Sekretaris Fraksi Zuber Syafawi, SHI tertanggal 19 Oktober 2009 sebagai Anggota Komisi VIII terhitung sampai tanggal 23 Mei 2012.
2. Berdasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 170/EXT-FPKS/DPR-RI/DPR-RI/V/2012 yang ditandatangani Sekretaris Fraksi KH. Ir. Abdul Hakim, MM tertanggal 23 Mei 2012 sebagai Wakil Ketua Komisi VIII terhitung sampai tanggal 21 Mei 2013.
“Mudah-mudahan klarifikasi saya nanti bisa membantu KPK memperjelas kasus dan meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat sehingga menjadi jelas dan tidak salah,” pungkasnya.(Red/Rls)