BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Konsultasi hukum DPRD Kabupaten Pangandaran kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenhumkam) Jawa Barat jalan Jakarta kota Bandung , Rabu (2/8/2017), akhirnya membuahkan hasil.
Kanwil Kemenhumkam Jabar menyatakan, Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan Dewan yang menuai perdebatan antar fraksi pada 17 Juli 2017 lalu, sah dimata hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Mohammad Ridwan mengatakan, Kanwil Kemenhumkam Jabar menyatakan AKD DPRD Kabupaten Pangandaran telah sesuai dan sah dimata hukum.
Menurutnya, yang menjadi perdebatan alot oleh 3 fraksi yaitu Golkar, PAN dan PKB adalah klausul pasal 103 dan 103 tata tertib DPRD Kabupaten Pangandaran tentang kuorum lebih dari setengah.
"Tetapi, pendapat 3 fraksi yang menyatakan Paripurna cacat hukum karena tidak memenuhi kuorum Kemenhumkam menyatakan bisa juga benar. Meski demikian, Kemenhumkam berpandangan, pelaksanaan Paripurna AKD yang dihadiri lebih dari setengah yaitu 18 sudah sah, karena 18 orang itu adalah lebih dari setengah," kata Iwan.
Dikatakanya sebelum melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Kanwil Kemenhumkam Jabar, semua pimpinan bersepakat untuk menerima apapun hasilnya.
"Walaupun kami berlanjut dan melaksanakan hasil Paripurna AKD maka sah. Karena Kemenhumkam berpendapat keduanya dianggap benar dan keputusan AKD telah sah," tutur dia.(Red)
Kanwil Kemenhumkam Jabar menyatakan, Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan Dewan yang menuai perdebatan antar fraksi pada 17 Juli 2017 lalu, sah dimata hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Mohammad Ridwan mengatakan, Kanwil Kemenhumkam Jabar menyatakan AKD DPRD Kabupaten Pangandaran telah sesuai dan sah dimata hukum.
Menurutnya, yang menjadi perdebatan alot oleh 3 fraksi yaitu Golkar, PAN dan PKB adalah klausul pasal 103 dan 103 tata tertib DPRD Kabupaten Pangandaran tentang kuorum lebih dari setengah.
"Tetapi, pendapat 3 fraksi yang menyatakan Paripurna cacat hukum karena tidak memenuhi kuorum Kemenhumkam menyatakan bisa juga benar. Meski demikian, Kemenhumkam berpandangan, pelaksanaan Paripurna AKD yang dihadiri lebih dari setengah yaitu 18 sudah sah, karena 18 orang itu adalah lebih dari setengah," kata Iwan.
Dikatakanya sebelum melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Kanwil Kemenhumkam Jabar, semua pimpinan bersepakat untuk menerima apapun hasilnya.
"Walaupun kami berlanjut dan melaksanakan hasil Paripurna AKD maka sah. Karena Kemenhumkam berpendapat keduanya dianggap benar dan keputusan AKD telah sah," tutur dia.(Red)