Notification

×

Iklan

Iklan

Balongub Perseorangan Bisa Maju Bila Di Dukung 2,1 Juta KTP

Rabu, 30 Agustus 2017 | 15:32 WIB Last Updated 2017-08-30T08:32:25Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Pemilihan Gubernur Jawa Barat akan diadakan bulan April 2018 mendatang.Bagi calon perseorangan dapat maju menjadi calon gubernur dengan syarat harus memiliki dukungan 2,1 juta  KTP.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengaku sudah ada dua kandidat yang mendatangi KPU untuk meminta informasi persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan.

Lebih lanjut dikatakannya,ada dua kandidat yang menanyakan syarat dukungan jalur perseorangan. Tapi tim nya yang datang, bukan calonnya,” ujar Endun di kantornya , Rabu (30/8).

Namun, Endun enggan memberikan bocoran terkait kandidat yang mendatangi KPU untuk meminta informasi jalur perseorangan. “Identitasnya kita belum bisa memberi tahu,” jelasnya.

Untuk dapat maju di Pilgub Jabar 2018 mendatang, calon perseorangan setidaknya harus mengantongi dukungan dari 2,1 juta daftar pemilih tetap (DPT) terakhir di Jabar. Dukungan itu berupa fotokopi KTP atau surat keterangan identitas diri dari Disdukcapil setempat.

Selain itu, jumlah KTP dukungan bagi yang ingin maju dari jalur perseorangan itu harus berasal dari 1/2+1 jumlah kabupaten/kota di Jawa Barat. Artinya, KTP dukungan harus berasal dari masyarakat yang tersebar di 14 kabupaten/kota.

Ditambahkannya sebaran dukungannya harus tersebar di 1/2+1 masyarakat di kabupaten/kota. Tidak boleh menumpuk di beberapa daerah saja,tuturnya seraya mengatakan  jika terkumpul dukungan sesuai syarat, yang bersangkutan juga belum tentu lolos. Pasalnya, ada proses verifikasi yang dilalui untuk mengecek keabsahan dukungan.

“Nanti setelah diverifikasi apabila ditemukan syarat yang kurang atau tidak memenuhi syarat. Kami akan kasih waktu memperbaiki mulai tanggal 18 sampai 20 Januari 2018. Tapi dengan catatan calon itu harus mengumpulkan kekurangannya dua kali lipat,” pungkasnya.(Red)
×
Berita Terbaru Update