BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat mengamankan 323 bungkus paket narkotika golongan I jenis ganja senilai Rp 3 miliar.
Barang tersebut diselundupkan tiga orang tersangka dari Aceh menuju Jawa Barat melalui Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan mini bus silver yang sudah dimodifikasi untuk diseberangkan.
Untuk mengungkap ganja tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat gabungan bersama tim Deputi Pemberantasan BNN Rl berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Priok, Selasa (22/8/2017).
Kabid Berantas BNN Provinsi Jawa Barat, AKBP Daniel, mengatakan pengungkapan dilakukan ketika kendaraan Minibus Isuzu Elf No Pol B-7106-IT warna silver yang dicurigai tiba di Tanjung Priok.
Tim gabungan langsung melakukan pembuntutan. Setelah kendaraan sampai di TKP Perum Jaka Permai Jalan Cemara Raya RT 01/RW 06 A Bekasi Barat, Kota Bekasi, seorang tersangka berinisial SA berhasil diciduk.
Menurut Daniel ini adalah modus baru, karena mereka menggunakan mobil yang dimodifikasi stiker jasa marga agar lolos pemeriksaan, selain itu para tersangka pun menyimpan bungkusan ganja berwarna coklat per satu kilogram di bawa jok mobil,” jelasnya di kantor BNN Provinsi Jawa Barat jalan Terusan Jakarta Antapani kota, Bandung, Jumat (25/8/2017).
Hasil penyelidikan sementara, tersangka SA adalah pemesan dari M dan D di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasil kerja sama dengan pihak kepolisian dan bea cukai, ketiga tersangka yang berhasil diamankan dibawa ke BNN Provinsi Jawa Barat untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dengan UUD No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dijerat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana minimum 6 tahun dan 20 tahun dengan ancaman denda maksimum Rp 25 miliar.
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Rusnadi, mengatakan sejumlah pelaku lain ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih banyak yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di beberapa wilayah di Jawa Barat. Tak hanya itu, kami pun akan terus melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan dengan berbagai pihak lainnya” tambah Rusnadi.
Saat ini, lanjutnya, BNN Provinsi Jawa Barat mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 unit mini bus dan 4 handphone.Ia mengaku, rute penyelundupan berbeda dengan tahun lalu di mana berhasil diungkap 1 ton. “Sekarang mereka dari Aceh ke Medan, Pekanbaru, Jambi, Bangka Belitung, lalu ke Tanjung Priok,” bebernya.
Pihak BNN Provinsi Jawa Barat pun mencurigai masih ada kaitannya dengan sindikat yang lama. Sehingga, pengejaran pun dilakukan selama berbulan-bulan serta berbagi strategi.
Ia memperkirakan, ganja sebanya 323 bungkus itu memiliki bobot 330.000 gram (330Kg). Barang haram tersebut, kata dia, berpotensi dapat di konsumsi 66.000 warga Jawa Barat.(Red)
Barang tersebut diselundupkan tiga orang tersangka dari Aceh menuju Jawa Barat melalui Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan mini bus silver yang sudah dimodifikasi untuk diseberangkan.
Untuk mengungkap ganja tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat gabungan bersama tim Deputi Pemberantasan BNN Rl berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Priok, Selasa (22/8/2017).
Kabid Berantas BNN Provinsi Jawa Barat, AKBP Daniel, mengatakan pengungkapan dilakukan ketika kendaraan Minibus Isuzu Elf No Pol B-7106-IT warna silver yang dicurigai tiba di Tanjung Priok.
Tim gabungan langsung melakukan pembuntutan. Setelah kendaraan sampai di TKP Perum Jaka Permai Jalan Cemara Raya RT 01/RW 06 A Bekasi Barat, Kota Bekasi, seorang tersangka berinisial SA berhasil diciduk.
Menurut Daniel ini adalah modus baru, karena mereka menggunakan mobil yang dimodifikasi stiker jasa marga agar lolos pemeriksaan, selain itu para tersangka pun menyimpan bungkusan ganja berwarna coklat per satu kilogram di bawa jok mobil,” jelasnya di kantor BNN Provinsi Jawa Barat jalan Terusan Jakarta Antapani kota, Bandung, Jumat (25/8/2017).
Hasil penyelidikan sementara, tersangka SA adalah pemesan dari M dan D di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasil kerja sama dengan pihak kepolisian dan bea cukai, ketiga tersangka yang berhasil diamankan dibawa ke BNN Provinsi Jawa Barat untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dengan UUD No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dijerat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana minimum 6 tahun dan 20 tahun dengan ancaman denda maksimum Rp 25 miliar.
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Rusnadi, mengatakan sejumlah pelaku lain ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih banyak yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di beberapa wilayah di Jawa Barat. Tak hanya itu, kami pun akan terus melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan dengan berbagai pihak lainnya” tambah Rusnadi.
Saat ini, lanjutnya, BNN Provinsi Jawa Barat mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 unit mini bus dan 4 handphone.Ia mengaku, rute penyelundupan berbeda dengan tahun lalu di mana berhasil diungkap 1 ton. “Sekarang mereka dari Aceh ke Medan, Pekanbaru, Jambi, Bangka Belitung, lalu ke Tanjung Priok,” bebernya.
Pihak BNN Provinsi Jawa Barat pun mencurigai masih ada kaitannya dengan sindikat yang lama. Sehingga, pengejaran pun dilakukan selama berbulan-bulan serta berbagi strategi.
Ia memperkirakan, ganja sebanya 323 bungkus itu memiliki bobot 330.000 gram (330Kg). Barang haram tersebut, kata dia, berpotensi dapat di konsumsi 66.000 warga Jawa Barat.(Red)