JAKARTA,LENTERAJABAR.COM-Tindakan sepihak yang dilakukan oleh Dewan Direksi terhadap pemecatan enam pegawai PT Pos
Indonesia Hal itu mendapatkan simpati dari anggota Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) dengan mendatangi kantor
Komnas HAM, Jl.Latuharhari, No. 54, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa
(22/8/2017)
Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab mengatakan,"Pengaduan ini sudah mendapat restu dari seluruh pekerja PT Pos Indonesia (Persero) dari Sabang sampai Merauke. Nanti akan datang lagi dari perwakilan SPSI Jabodetabek,"katanya kepada wartawan di kantor Komnas HAM.
Mereka didampingi dua orang kuasa hukum. Petugas sekuriti Komnas HAM langsung mengarahkan pihak pengadu ke ruang pengaduan. Tak lama berselang, anggota SPPI lainnya ikut berdatangan dan bergabung dengan yang sebelumnya.
Tindakan pemecatan terhadap enam pegawai dilakukan pada Senin (21/8) lalu setelah mereka mengkritik Dewan Direksi PT Pos Indonesia.
Kritik yang dilakukan dalam bentuk surat berisi keluhan mengenai kondisi PT Pos Indonesia yang masih jauh harapan, baik bagi perusahaan maupun kesejahteraan pekerja. Surat itu dilayangkan langsung kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
Tanpa diduga, aksi tersebut membuat Direksi marah dan menyebut aktivis SPPI telah melanggar tata tertib dan disiplin kerja. Sehingga menimbulkan disharmoni hubungan kerja.
Proses PHK yang dilakukan terhadap aktivis SPPI itu dilakukan tanpa melalui prosedur Surat Peringatan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 151-155 UU RI 13/2013. Termasuk Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).
Menurutnya hal ini semakin memperjelas adanya tindakan PHK yang sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM terhadap diri kami,tegasnya seraya menambahkan laporan tersebut juga telah disetujui Ketua DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Efrimar, Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Deni Sutarya, Sekjend DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Rachmad Fadjar, Sekretaris DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Nurhamzah, Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten Adang Sukarya,pungkasnya.(Red)
Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab mengatakan,"Pengaduan ini sudah mendapat restu dari seluruh pekerja PT Pos Indonesia (Persero) dari Sabang sampai Merauke. Nanti akan datang lagi dari perwakilan SPSI Jabodetabek,"katanya kepada wartawan di kantor Komnas HAM.
Mereka didampingi dua orang kuasa hukum. Petugas sekuriti Komnas HAM langsung mengarahkan pihak pengadu ke ruang pengaduan. Tak lama berselang, anggota SPPI lainnya ikut berdatangan dan bergabung dengan yang sebelumnya.
Tindakan pemecatan terhadap enam pegawai dilakukan pada Senin (21/8) lalu setelah mereka mengkritik Dewan Direksi PT Pos Indonesia.
Kritik yang dilakukan dalam bentuk surat berisi keluhan mengenai kondisi PT Pos Indonesia yang masih jauh harapan, baik bagi perusahaan maupun kesejahteraan pekerja. Surat itu dilayangkan langsung kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
Tanpa diduga, aksi tersebut membuat Direksi marah dan menyebut aktivis SPPI telah melanggar tata tertib dan disiplin kerja. Sehingga menimbulkan disharmoni hubungan kerja.
Proses PHK yang dilakukan terhadap aktivis SPPI itu dilakukan tanpa melalui prosedur Surat Peringatan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 151-155 UU RI 13/2013. Termasuk Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).
Menurutnya hal ini semakin memperjelas adanya tindakan PHK yang sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM terhadap diri kami,tegasnya seraya menambahkan laporan tersebut juga telah disetujui Ketua DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Efrimar, Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Deni Sutarya, Sekjend DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Rachmad Fadjar, Sekretaris DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Nurhamzah, Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten Adang Sukarya,pungkasnya.(Red)